Pemeriksaan 14 Kepala Daerah di Jambi Berhubungan dengan Zumi Zola
Oleh
Irma Tambunan
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS—Pemanggilan 14 kepala daerah di Jambi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ada hubungannya dengan kasus korupsi dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Pejabat terkait diminta kooperatif untuk menjelaskan laporan terkait aliran uang dalam rekeningnya.
Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syarif Hidayat kepada pers di Jambi, Rabu (6/3/2019). Pemeriksaan 14 kepala daerah dan mantan kepala daerah di Jambi berlangsung sepanjang Senin hingga Rabu (4-6/3/2019).
“Apakah (pemeriksaan itu) karena tertangkapnya gubernur (Zumi Zola), kalau dikait-kaitkan, memang ada hubungannya,” kata Syarif. Namun, pihaknya belum dapat menjelaskan detail perihal poin-poin apa saja yang terkait dengan kasus tersebut. "Tim kami masih belum selesai memeriksa sebagian kepala daerah," tambahnya.
Pihaknya mencermati kasus korupsi yang melibatkan pimpinan di daerahnya terkait pula dengan pejabat-pejabat lainnya. Tak hanya di Jambi hal serupa ditemui juga di Bengkulu, Riau, dan Sumatera Utara. Keempat provinsi di Sumatera ini sekarang menjadi prioritas pendalaman oleh tim LHKPN tahun ini.
Tak hanya di Jambi hal serupa ditemui juga di Bengkulu, Riau, dan Sumatera Utara. Keempat provinsi di Sumatera ini sekarang menjadi prioritas pendalaman oleh tim LHKPN tahun ini. (Syarif Hidayat)
Untuk dapat menyimpulkan laporan kekayaan pejabat terkait wajar dan tidak wajar, pihaknya juga masih menggali informasi dari lembaga-lembaga lainnya.
Adapun, 14 kepala daerah yang diperiksa KPK terkait LHKPN adalah Bupati Kerinci Adirozal, Bupati Batanghari Syahirsah, dan Wali Kota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri. Selain itu, Wakil Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Wakil Bupati Batanghari Sofia Joesoef, Bupati Bungo Mashuri, Bupati Tanjung Jabung Barat Safrial, Bupati Muaro Jambi Masnah, dan Bupati Merangin Al Haris.
Pada Rabu ini, 5 pejabat lainnya yang diperiksa adalah Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Bupati Tebo Sukandar, Wakil Bupati Sarolangun Hilal Latif Badri, Mantan Wakil Bupati Merangin Abdul Khafidh, Wakil Walikota Sungai Penuh Zulhelmi.
Dalam pemeriksaan, pihaknya meminta penjelasan pejabat terkait mengenai aliran-aliran dana dan sumber pendapatan yang dinilai tidak wajar. Jika penjelasan pejabat terkait bisa diterima, laporan dapat dinyatakan wajar. Namun, jika sebaliknya, catatan laporan kekayaan yang dinilai tidak wajar dapat ditindaklanjuti oleh tim penindakan di KPK.
Ia pun menambahkan, sejauh ini tingkat kepatuhan penyampaian laporan hasil kekayaan penyelenggara negara di Jambi masih terbilang rendah. Dari 12 pemerintah kabupaten dan kota di Jambi, 10 di antaranya menyandang tingkat kepatuhan di bawah 20 persen.
Hanya Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang tingkat kepatuhannya mencapai 83 persen, dan Kota Jambi mencapai 58 persen. Tingkat kepatuhan terendah disandang Pemkab Muaro Jambi sebesar 6,90 persen. Dari 203 wajib lapor, baru 14 pejabat yang menyampaikan LHKPN.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M Dianto, mendorong seluruh pejabat negara di wilayahnya untuk menyerahkan laporan hasil kekayaannya tepat waktu dan lengkap. Hal itu demi meningkatkan data kepatuhan daerah.