JAKARTA, KOMPAS — Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief dijadwalkan untuk menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional mulai Rabu (6/3/2019). Hasil asesmen Badan Narkotika Nasional pada Selasa lalu menunjukkan rehabilitasi kesehatan diperlukan untuk membantu Andi melepaskan ketergantungan dari narkoba.
Saat ditemui di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Rabu pagi, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal menyebutkan, hari ini akan ada pertemuan dengan Andi guna membahas lebih rinci terkait rencana rehabilitasi. Sebab, proses rehabilitasi Andi dimulai pada hari ini.
”Rencana hari ini rehabilitasinya dimulai. Akan ada pertemuan yang membahas lebih rinci terkait rehabilitasi tersebut,” ujar Iqbal.
Sebelumnya, Andi menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri sejak Minggu, 3 Maret. Sementara itu, pada Selasa malam, dia sudah diizinkan pulang karena berkas penyidikan Andi sudah lengkap.
”Hasil asesmen terhadap Andi adalah rehabilitasi jalan. Dia bisa pulang meskipun dia tetap dikontrol oleh pihak panti rehabilitasi BNN,” kata pengacara Andi Arief, Dedi Yahya, di BNN.
Dedi memaparkan, proses asesmen yang dijalani Andi tergolong cepat karena Andi kooperatif. Hasil tes urine juga menyatakan Andi positif mengonsumsi sabu sehingga tidak sampai 3 x 24 jam, proses asesmen Andi sudah selesai.
”Asesmen itu cepat keluarnya, satu hari saja cukup. Tidak harus 3 x 24 jam karena itu adalah waktu paling lama untuk asesmen,” ujar Dedi.
Tingkat ketergantungan
Asesmen itu bertujuan untuk mengetahui ketergantungan dan keterlibatan Andi pada jaringan atau peredaran narkoba. Asesmen berlaku untuk seluruh tindakan penyalahgunaan narkoba, baik coba pakai, rekreasional, maupun pencandu. Asesmen dilakukan secara medis dan pidana (Kompas, 6/3/2019).
Menurut Dedi, hasil asesmen yang menyatakan Andi memerlukan rehabilitasi jalan mengindikasikan, tingkat ketergantungan Andi terhadap narkoba rendah. Proses rehabilitasi jalan ini diperkirakan berlangsung selama 3-6 bulan, menyesuaikan kondisi kesehatan Andi.
Dedi mengungkapkan, Andi belum menyebutkan berapa lama dan alasan dirinya mengonsumsi narkoba. Saat ditanya lebih lanjut terkait dari mana kliennya mendapatkan narkoba Dedi menyatakan dirinya tidak tahu dari mana Andi mendapatkan barang haram tersebut. (KRISTI DWI UTAMI)