logo Kompas.id
UtamaVonis Billy Sindoro Lebih...
Iklan

Vonis Billy Sindoro Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa

Oleh
Tatang Mulyana Sinaga
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TTuk5lKFjCZvtMISDBMrQQBxtRg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190305TAM-02_1551793546-1.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro, menghadiri sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/3/2019). Billy diivonis pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta.

BANDUNG, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta kepada Billy Sindoro, terdakwa kasus suap perizinan proyek properti Meikarta. Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu pidana penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta.

Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Tardi, dengan anggota Judianto dan Lindawati, menyatakan, Billy Sindoro dan tiga terdakwa lainnya, yaitu Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Hal itu sesuai dakwaan kedua, yaitu Pasal 5 Ayat 1 Huruf ”b” Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000