JAKARTA, KOMPAS -- Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur M Unu Ibnudin mengatakan, semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jakarta Timur dilarang melakukan pungutan liar dalam bentuk apa pun dalam terkait pembuatan sertifikat kegiatan PTSL.
Hal ini ditegaskannya dalam surat edaran beklasifikasi penting lepada para camat, lurah, RT, RW, Kelompok Masyarakat Tertib Pertanahan, dan aparat yang terlibat dalam kegiatan PTSL, yang ditandatanganinya pada 26 Februari lalu.
Dalam siaran pers yang diterima Kompas, Selasa (5/3/2019), Unu mengatakan, biaya sertifikat dan penerbitan sertifikat, semisal untuk pengukuran bidang tanah, panitia pemeriksaan tanah dan pendaftaran sertifikat, dibebakan kepda dana APBN Tahun 2019.
“Masyarakat pemilik tanah atau pemohon hanya dibebankan biaya pajak, yaitu PPh dan BPHTB, yang timbul atas penerbitan hak pada kegiatan PTSL ini,”ujarnya.
Adapun kegiatan PTSL tahun ini di Jakarta Timur meliputi lahan 10 kecamatan dan 65 kelurahan.