JAKARTA, KOMPAS—Polisi meringkus sembilan remaja, lima di antaranya di bawah umur, karena mengeroyok satu orang di daerah Cilincing, Jakarta Utara, hingga tewas. Tidak ada harta benda yang diambil karena mereka diduga hanya iseng dalam melakukan kekerasan.
Pengeroyokan terjadi pada Minggu (3/3/2019) pukul 02.00, kemudian para pelaku ditangkap hari Senin (4/3/2019) sejak dini hari sampai malam. “Motifnya ribut-ribut antar kelompok, meskipun mereka hanya acak saja (mencari target) tanpa tahu ini kelompok mana atau orang mana,” ucap Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, dalam jumpa media di markasnya, Selasa.
Budhi mengatakan, pada Sabtu (2//2019) malam, konser berlangsung di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara. Maulana Firdaus, korban pengeroyokan, menonton konser bersama rekan-rekannya. Ia lantas pulang melalui area Cilincing menuju tempat tinggal di Cakung, Jakarta Timur, dengan membonceng rekannya naik sepeda motor.
Saat perjalanan, motor tiba-tiba dilempar batu. Maulana dan rekannya berhenti dan menanyakan siapa pelempar batu itu. Sebagai jawabannya, gerombolan pelaku keluar dari persembunyian dan langsung menyerang Maulana serta kawannya.
Kalah jumlah, Maulana dan kawannya berusaha melarikan diri, tetapi sayangnya Maulana terjatuh sehingga terjebak dalam amukan kelompok remaja. “Setelah terjatuh, punggungnya dibacok dengan celurit oleh salah satu tersangka, atas nama TH, usia 15 tahun,” ujar Budhi.
Korban masih hidup setelah dibacok, tetapi anggota gerombolan lain tidak memberi ampun. Sejumlah pelaku melanjutkan penganiayaan denga melempari korban menggunakan batu. Penganiayaan berhenti setelah warga sekitar melerai lalu korban dibawa ke rumah sakit. Maulana dinyatakan meninggal di RS.
Sebenarnya, pelaku berjumlah lebih dari sembilan orang dan polisi masih mengejar yang belum diringkus. Namun, menurut Budhi, seluruh “pemeran utama” sudah tertangkap. Mereka di antaranya, MF alias Jantuk alias Makati (25) sebagai otak penganiayaan, TH sebagai pembacok, KM (18) dan RM (15) yang membawa celurit untuk TH, DAS alias Awis (23) yang melempar bambu ke arah korban saat pembacokan, serta para pelempar batu berinisial AS (22), SAW (16), MF (16), dan IR (15). SAW, MF, TH, IR, dan RM masih tergolong sebagai anak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Imam Rifai menyebutkan, pihaknya tidak melihat ada pembagian peran yang terencana di antara para pelaku sebelum penganiayaan. Satu hal yang pasti, mereka memang sudah menyiapkan celurit untuk berbuat onar.
Imam menduga, mereka sering berbuat seperti itu tetapi sebelumnya tidak sampai menyebabkan adanya korban jiwa karena belum pernah ada sasaran yang memilih berhenti seperti halnya Maulana dan rekannya. Celurit memang senantiasa disiapkan saat akan beraksi. Terkait kejadian yang menimpa Maulana, barang bukti berupa kayu dan batu ditemukan di sekitar tempat kejadian, sedangka celurit di rumah pelaku.
Budhi mengatakan, para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Itu berdasarkan Pasal 170 Ayat 2 yang ketiga Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dan kekerasan itu mengakibatkan kematian. Namun, proses hukum tersangka di bawah umur dipastikan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.