Polisi Pastikan Wanita yang Diamankan Bersama Andi Arief Bukan Politisi
Oleh
Khaerudin
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Polri memastikan bahwa wanita yang ikut diamankan saat penangkapan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief bukan merupakan politisi. Adapun peran dan keberadaan wanita tersebut saat penggerebekan tengah didalami polisi.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal membenarkan ada seorang wanita yang ikut diamankan saat penangkapan terhadap Andi Arief dalam penggerebekan di Hotel Menara Peninsula Slipi Jakarta, Minggu (3/3/2019) malam.
Iqbal memastikan, wanita berinisial L tersebut bukan seorang politisi. “Betul inisial L, tapi tidak ada kaitannya dengan yang selama ini beredar itu bahwa dia adalah caleg, politikus, dan lain-lain. Tidak ada kaitannya,” katanya di Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Menurut Iqbal, saat ini status L ditetapkan sebagai saksi. Adapun tim penyidik dari Direktorat Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) masih mendalami peran sekaligus keberadaan L pada saat penggerebekan.
“Pas penggerebekan tidak ada orang di situ. Apakah dia sembunyi atau di luar, nanti kita akan sampaikan. Apakah L ini juga mengkonsumsi narkoba dan ada kaitannya dengan jaringan, kami sedang dalami,” ungkap Iqbal.
Iqbal menduga, hubungan L dengan Andi Arief adalah sebagai sahabat, sebab keduanya sudah saling mengenal sejak lama. Pemeriksaan urine juga telah dilakukan kepada L, namun Iqbal akan menyampaikan hasilnya dalam waktu dekat.
“Yang pasti saya menegaskan bahwa dari pengembangan, pendalaman ada petunjuk, ada seorang wanita di kamar tersebut,” kata Iqbal.
Dalam kesempatan tersebut, Iqbal juga menyampaikan bahwa penyidik kini tengah mendalami siapa yang memasok narkoba kepada Andi. Ia memastikan, sesuai asesmen dari Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN), Andi bukan hanya sekali memakai narkoba dan hanya sebagai pengguna.
“Dalam kasus ini, kita ingin menyampaikan bahwa kita prihatin pada saudara AA atau pengguna lain. Saudara AA ini korban. Sampai saat ini pemeriksaan sedang berjalan,” kata Iqbal.
Rehabilitasi
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menyatakan bahwa surat pengajuan rehabilitasi telah diajukan oleh keluarga dan pengacara Andi Arif. Adapun lokasi rehabilitasi akan ditentukan oleh pihak keluarga.
“Tergantung keluarga akan direhabilitasi di mana, apakah di sekitar Jakarta. Yang utama, keluarga memegang peran utama dalam mendorong pengguna narkoba untuk sembuh,” kata Dedi.
Adapun ketentuan rehabilitasi bagi pengguna narkoba tersebut telah tercantum dalam beberapa peraturan. Antara lain Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.(FAJAR RAMADHAN)