JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan untuk menunda pencetakan kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara asing hingga November 2019. Ini untuk menjaga kondusivitas Pemilu 2019.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (4/3/2019), mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat edaran kepada semua dinas kependudukan dan pencatatan sipil sebagai tindak lanjut dari kebijakan itu.
”Untuk meredam jangan sampai timbul hal-hal yang ada, Dirjen (Direktur Jenderal) Dukcapil mengeluarkan edaran, stop dululah pengajuan KTP-el dari WNA walaupun sudah memenuhi syarat tinggal tetap atau tinggal sementara di Indonesia,” ujar Tjahjo.
Sepekan terakhir beredar informasi di media sosial terkait adanya warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP-el di Cianjur, Jawa Barat, dan namanya masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Padahal, sekalipun diwajibkan memiliki KTP-el, WNA tidak memiliki hak untuk memilih di pemilu.
Tjahjo juga mengatakan, empat WNA yang memiliki KTP-el di Cianjur dan namanya masuk di DPT telah dicoret dari DPT oleh Komisi Pemilihan Umum.
”Itu sudah diklarifikasi dan dibatalkan oleh KPU. Ternyata NIK-nya beda dan ada indikasi palsu,” kata Tjahjo.
Tak hanya itu, KPU bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri akan menyisir kembali data WNA yang terdaftar di DPT. ”Jangan sampai ada KTP-el WNA yang terdaftar di DPT. Secara prinsip, mereka tak punya hak untuk memilih,” katanya.
Sebagai catatan, berdasarkan data Ditjen Dukcapil, saat ini terdapat sekitar 1.600 KTP-el WNA. Adapun provinsi yang menerbitkan KTP-el WNA paling banyak antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Meski pencetakan ditunda hingga November 2019, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, layanan perekaman identitas untuk kepentingan KTP-el bagi WNA masih berjalan.
”Hanya pencetakannya saja yang ditunda setelah (hari) pencoblosan Pemilu 2019. Paling cepat 18 April 2019,” ujarnya.
Sebagai ganti KTP-el yang belum bisa tercetak, pihaknya akan memberikan surat keterangan sebagai pengganti KTP-el bagi WNA yang membutuhkannya.