Khofifah Sarankan Risma Berikan Hibah jika Ingin Membantu Siswa SMA/SMK
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang ingin membantu biaya pendidikan siswa sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan untuk menggunakan skema dana specific block grand atau dana hibah. Bantuan itu akan disalurkan sesuai dengan keinginan pemerintah daerah, yakni untuk biaya pendidikan anak-anak.
Menurut Khofifah, skema bantuan dana hibah merupakan salah satu solusi terbaik yang bisa dilakukan oleh kepala daerah jika ingin membantu biaya pendidikan. Hal itu karena, menurut dia, sudah tidak mungkin lagi pengelolaan SMA/SMK kembali ke pemerintah kabupaten/kota.
”Jangan bilang saya yangenggak bisa, yang bilang adalah Mahkamah Konstitusi dan pernah dilakukan judicial review,” kata Khofifah seusai meninjau pelaksanaan ujian sekolah berbasis komputer, Senin (4/3/2019), di Surabaya.
Pada 2016, empat wali murid dari Surabaya yang merasa menjadi korban dari aturan tersebut melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi. Mereka tidak sepakat atas adanya pelimpahan kewenangan dari pemerintah kota ke pemerintah provinsi terkait dengan pendidikan sebab selama dikelola pemkot biaya pendidikan gratis.
Namun, setahun berlalu sejak diajukan, gugatan itu kandas, dan sejak Januari 2017, SMA dan SMK negeri dikelola pemprov. Maka, cara ini pun tak bisa lagi ditempuh.
Khofifah mengatakan, pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Surabaya, bisa memberikan bantuan dengan skema dana hibah. Dana yang dititipkan kepada Pemprov Jatim itu nantinya disalurkan sesuai dengan keinginan, termasuk untuk biaya pendidikan siswa SMA/SMK. Sudah ada dua daerah yang melakukan hal ini, yakni Kota Pasuruan dan Kota Batu,
”Ini tidak melanggar aturan karena sudah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” katanya.
Untuk diketahui, sejak 1 Januari 2017, pengelolaan SMA/SMK beralih dari pemerintah kabupaten/kota menjadi ke pemerintah provinsi. Di Surabaya, hal ini terus menjadi polemik karena saat dikelola Pemkot Surabaya, orangtua siswa tidak terbebani biaya karena sudah ditanggung oleh pemerintah.
Meskipun mulai tahun ajaran baru 2019 Pemprov Jatim sudah menggratiskan SPP, hal itu dinilai tidak cukup. Ada kebutuhan lain yang masih memberatkan siswa, seperti uang praktik, uang gedung, uang makan, dan uang parkir.
Untuk itu, Risma juga beberapa kali melobi Khofifah untuk mengembalikan pengelolaan SMA/SMK ke Pemkot Surabaya. ”Saya sudah bersurat dengan Mendagri, dan ternyata bisa kembali dikelola oleh Pemkot Surabaya jika Pemprov Jatim memberikan kewenangan itu,” katanya.
Risma mengaku sanggup mengelola SMA/SMK di Surabaya dengan APBD yang dimiliki saat ini mencapai lebih dari Rp 9 triliun. Cukup untuk menggratiskan semua kebutuhan siswa dengan dana yang disiapkan tahun ini mencapai Rp 600 miliar untuk membiayai kebutuhan siswa SMA/SMK.
Dengan beralihnya kewenangan itu, sekolah di Surabaya, mulai dari SD, SMK, hingga SMA/SMK, bakal gratis. Hal ini menjadi penting untuk menurunkan tingkat putus sekolah di Surabaya. ”Pendidikan yang tinggi merupakan salah satu kunci untuk memutus kemiskinan,” ucap Risma.