Pemprov DKI Tunggu Laporan Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS-- Pemprov DKI Jakarta masih menunggu laporan terkait dugaan jual beli jabatan dalam proses rotasi 1.125 pejabat DKI. Inspektorat DKI Jakarta telah membuka posko pengaduan bagi pihak-pihak yang mengetahui adanya praktik jual beli jabatan ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, hingga saat ini BKD DKI belum menerima adanya laporan terkait dugaan jual beli jabatan. Menurut ia, dugaan jual beli jabatan masih sebatas isu liar yang memperkeruh konstelasi politik di Pemprov DKI.
"Secara positif, kami masih menunggu adanya laporan dari pihak-pihak yang merasa mengetahui adanya proses jual beli jabatan," ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (03/03/2019).
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas mengungkapkan ada dugaan jual beli jabatan dalam proses rotasi 1.125 pejabat DKI. Menurut ia, ada beberapa lurah yang dimintai tarif agar bisa mendapatkan satu posisi jabatan.
Menanggapi hal tersebut, Chaidir menjelaskan, rotasi 1.125 pejabat DKI telah melewati proses panjang dan telah tertunda lama. Ia menjelaskan, sejak Juli 2018, banyak jabatan kosong di tingkat lurah dan camat sehingga perlu dilakukan rotasi.
"Proses rotasinya melalui Badan Pertimbangan Jabatan, untuk pejabat eselon IV , ketuanya yaitu Asisten Pemerintahan sedangkan untuk pejabat eselon III ketuanya yaitu Sekretaris Daerah," katanya.
Chaidir mengatakan, dalam Badan Pertimbangan Jabatan juga ada anggota yang terdiri dari Inspektorat DKI Jakarta sebagai pengawas dan BKD DKI sebagai pengurus administratif. Pejabat yang dirotasi telah melewati sejumlah proses evaluasi berdasarkan laporan pelayanan kerja dari masyarakat hingga masa kerjanya yang telah melebihi dua tahun.
"Ada tahapan berjenjang dan usulan dari walikota di tingkat wilayah masing-masing, sehingga pemprov tdak bisa semata-mata membuat keputusan untuk merotasi pejabatnya," katanya.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, Pemprov DKI telah membuka posko pelaporan di Kantor Inspektorat wilayah DKI Jakarta. Inspektorat DKI juga akan merahasiakan identitas para pelapor.
"Bagi yang melakukan pelaporan maka akan diterima sebagai laporan korban pemerasan, sedangkan bagi yang tidak melaporkan dan apabila di kemudian hari terverifikasi melakukan tindakan tersebut, akan diklasifikasi sebagai pelaku penyuapan," ucap Michael dalam surat edaran resmi Inspektorat DKI.
Chaidir menambahkan, jika sudah ada laporan yang masuk, BKD DKI, Inspektorat DKI, dan Biro Hukum DKI akan membuat berita acara pemeriksaan kemudian memproses laporan tersebut. "Sekarang bukan jamannya lagi ada proses jual beli jabatan seperti itu, karena dimana-mana sudah operasi tangkap tangan dan penindakan," ujarnya.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif menuturkan, DPRD belum ada rencana untuk memanggil BKD DKI maupun pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan jual beli jabatan ini. Menurut ia, info ini memang beredar pasca rotasi 1.125 pejabat DKI.
Sekarang bukan jamannya lagi ada proses jual beli jabatan, karena dimana-mana sudah operasi tangkap tangan dan penindakan
"Saya juga baru dapat info ini sekitar tiga hari lalu. Nanti akan saya diskusikan terlebih dahulu dengan anggota lainnya," ujarnya saat dihubungi dari Jakarta.