logo Kompas.id
UtamaPemilih Pindahan Butuh...
Iklan

Pemilih Pindahan Butuh Perlindungan Hukum

Oleh
Andy Riza Hidayat
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PS6HMo1EH1Kj4yBcbTWzMYLrGrk=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190303_112706_1551605561.jpg
FRANSISKUS WISMU WARDHANA DHANY UNTUK KOMPAS

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat, Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Komite Independen Pemantau Pemilu, dan Kode Inisiatif dalam Peluncuran Posko Perlindungan Pemilih dan Diskusi Menyelamatkan Suara Pemilih di Bawaslu RI, Minggu (3/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Koalisi Masyarakat Sipil mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan untuk menjamin hak pilih pemilih pindahan. Waktu menuju pemilu yang tersisa 44 hari dinilai tidak cukup untuk uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi dan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang perlu banyak lobi politik.

KPU sedang mencari solusi mengatasi konsentrasi jumlah pemilih pindah yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan di titik-titik tertentu. Kenyataan ini terjadi di institusi pendidikan, pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, serta perusahaan-perusahaan besar, terutama perusahaan tambang di daerah-daerah terpencil dengan akses yang jauh ke tempat pemungutan suara (TPS) di sekitarnya.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000