Harga referensi sebagai patokan ekspor komoditas minyak sawit mentah sebesar 595,98 dollar AS per ton. Namun, pungutan sawit belum diberlakukan.
Harga referensi itu berlaku mulai Jumat (1/3/2019).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) pada Kementerian Keuangan, pungutan ekspor 25 dollar AS per ton mulai diberlakukan jika harga CPO lebih dari 570 dollar AS per ton.
Dengan harga referensi 598,98 dollar AS per ton, mestinya pungutan dikenakan terhadap ekspor CPO.
”Kami segera merevisi dokumen PMK Nomor 152 Tahun 2018. Hal ini masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan. Namun, konten revisinya tetap berlaku 1 Maret 2019,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Kamis malam.
Ia menyatakan, pengusaha tidak terkena pungutan ekspor mulai 1 Maret 2019 hingga ada evaluasi dan tinjauan berikutnya untuk harga referensi yang berlaku saat ini.
Secara terpisah, Wakil Ketua 1 Dewan Masyarakat Sawit Indonesia Sahat M Sinaga menyampaikan, pihaknya telah mengusulkan periode pemberlakuan harga referensi selama 2-3 bulan.
"Perlu dilihat lebih dulu stabilitas dan tren harganya. Jika sudah stabil dan ada tren kenaikan harga, pungutan ekspor dapat dikenakan," ujarnya.
Dewan Sawit Indonesia, tambah Sahat, juga mengusulkan harga referensi dan batas harga minimal yang dapat dikenai dana pungutan ekspor memperhatikan pergerakan harga minyak mentah dunia. Jika tren harga minyak fosil meningkat dalam periode tertentu, ekspor CPO sebaiknya tidak dikenakan pungutan.
Menurut Darmin, jika tidak ada periodenya, eksportir dapat dikenai pungutan ekspor sewaktu-waktu. Hal ini menimbulkan ketidakpastian berbisnis bagi eksportir.
Biodiesel
Sementara itu, mandatori B20 atau pencampuran 20 persen biodiesel ke dalam setiap liter solar terealisasi 99 persen. Dengan pencapaian ini, impor solar dapat ditekan dan harga minyak sawit global akan meningkat.
Menurut Darmin, satu-satunya daerah yang kesulitan menyalurkan B20 adalah Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang berbatasan dengan Serawak, Malaysia. Biodiesel ke daerah itu harus dibawa menggunakan pesawat sehingga harganya mahal. (JUD/E05)