JAKARTA, KOMPAS — Hadi Setiawan, orang kepercayaan pengusaha Tamin Sukardi, dituntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia diyakini bersalah atas kasus dugaan suap kepada hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba, dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Medan, Helpandi.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3/2019) dini hari. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Saifudin Zuhri.
”Menuntut, pertama, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kedua, menjatuhkan pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda sebesar RP 350 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Jaksa Haeruddin.
Jaksa menilai, Hadi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Sebelumnya, Hadi bersama Tamin Sukardi didakwa memberikan uang sebesar 280.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 3 miliar kepada hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba, dan panitera pengganti di Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi. Pemberian uang tersebut untuk memengaruhi putusan terhadap kasus terdakwa Tamin. Selain itu, agar majelis hakim Tamin diputus tidak terbukti bersalah dan divonis bebas.
Untuk diketahui, Tamin saat itu didakwa atas kasus pengalihan tanah negara milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar. Merry merupakan salah satu satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara korupsi penjualan lahan itu.
Adapun dua hakim lain yang menangani perkara Tamin adalah hakim ketua Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim anggota Sontan Merauke Sinaga. Selain kepada Merry, menurut jaksa, Hadi dan Tamin juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada Hakim Sontan.
Perbuatan Hadi dinilai melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, Hadi dan kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Hakim menyetujuinya dan sidang akan dilanjutkan pada 14 Maret 2019. (MELATI MEWANGI)