Terancam Sembilan Tahun Penjara, Bahar bin Smith Ajukan Eksepsi
HB Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith (36) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Bahar didakwa merampas kemerdekaan orang lain, melakukan penganiayaan, dan tindak kekerasan terhadap anak.
Oleh
Tatang Mulyana Sinaga
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith (36) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Bahar didakwa merampas kemerdekaan orang lain, melakukan penganiayaan, dan tindak kekerasan terhadap anak.
Bahar didakwa dengan tiga dakwaan. Dakwaan primer pertama Pasal 333 Ayat 2 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 333 Ayat 1 mengenai perampasan kemerdekaan.
Dakwaan primer kedua Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHP, subsider Pasal 170 Ayat 2 ke-1 tentang tindakan kekerasan, lebih subsider Pasal 351 Ayat 2, lebih subsider lagi Pasal 351 Ayat 1 terkait penganiayaan.
Sementara dakwaan primer ketiga Pasal 80 Ayat 2 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bahar bin Smith terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Seusai jaksa penuntut umum membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Edison M menanyakan kepada terdakwa terkait haknya mengajukan eksepsi. Bahar kemudian berkonsultasi kepada penasihat hukumnya. Hasilnya, dia memutuskan akan mengajukan eksepsi.
”Sidang selanjutnya digelar pekan depan. Namun, karena Kamis depan (7/3/2019) hari libur, maka jadwal sidang dimajukan menjadi Rabu (6/3/2019),” ujar Edison.
Bahar bin Smith terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Sidang selanjutnya tidak akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, tetapi di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung di Jalan Seram. Perpindahan lokasi sidang ini disetujui jaksa dan penasihat hukum terdakwa.
”Sidang dipindahkan karena sidang yang lain harus tetap berjalan. Sidang kasus ini agar tidak mengganggu sidang lainnya,” ujarnya.
Selama persidangan berlangsung, massa pendukung Bahar bin Smith memadati Jalan RE Martadinata di depan Pengadilan Negeri Bandung. Polisi mengalihkan lalu lintas sehingga pengendara tidak dapat melalui lokasi tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan, Bahar bin Smith bersama terdakwa lainnya, Agil Yahya (30) dan Muhamad Abdul Basit Iskandar (30), diduga menganiaya Cahya Abdul Jabar (18) dan MKU (17).
Peristiwa itu bermula saat Cahya yang disuruh MKU mengaku sebagai Bahar bin Smith saat berada di Bali pada November 2018. Mengetahui hal itu, Bahar bin Smith melalui percakapan lewat telepon meminta Abdul Basit mencari rumah Cahya.
Abdul Basit dan Agil Yahya bersama rekan-rekannya lantas mendatangi rumah Cahya. Agil kemudian mengutarakan maksudnya untuk membawa Cahya bertemu Bahar bin Smith di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor.
Setelah diinterogasi, terdakwa diduga menganiaya, di antaranya dengan memukul serta menendang Cahya dan MKU. Hal ini membuat korban mengalami luka di beberapa bagian, seperti kelopak mata, telinga, pipi kanan, dan kepala sisi kanan.
Sejumlah polisi berjaga selama sidang berlangsung. Seusai persidangan, Bahar bin Smith langsung berjalan menuju mobil tahanan.