Lucas Bantah Pernah Berkomunikasi Dengan Eddy Sindoro
JAKARTA, KOMPAS— Advokat Lucas menyangkal pernah berkomunikasi dengan petinggi konglomerasi besar di Indonesia, Eddy Sindoro. Tak hanya itu, ia juga membantah tuduhan jaksa terkait rekaman percakapan antara dirinya dan Eddy.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/2/2019). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun.
Untuk diketahui, Lucas didakwa telah sengaja melakukan upaya mencegah dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap terdakwa Eddy agar tidak kembali ke Indonesia. Adapun Eddy Sindoro, masih menjadi terdakwa dalam sidang dugaan penyuapan Panitera PN Jakarta Pusat Eddy Nasution.
Hakim ketua Frangki menanyai Lucas perihal kedekatannya dengan Eddy. Lucas mengaku kenal dengan Eddy sejak tahun 2008, yang disebutnya sedang berkunjung ke rumah duka untuk melawat kakak Lucas.
“Setelah kenal (Eddy), apakah pernah ada hubungan bisnis terkait konsultasi hukum dengan Eddy?” tanya hakim Frangki.
“Kebetulan tidak ada Yang Mulia, hanya kenal begitu saja,” jawab Lucas.
“Sejak kenal itu, bagaimana komunikasi (dengan Eddy) ?” kata hakim Frangki.
“Tidak ada, jarang sekali, tidak ada,” ujar Lucas.
Lucas mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Eddy setelah perkenalan itu. Bahkan, ia juga tidak mengetahui perihal operasi penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret nama Eddy. Belakangan ia baru mengetahuinya dalam grup percakapan WhatsApp terkait pencarian Eddy oleh KPK.
“Saya gak terlalu ambil pusing (perihal Eddy) Yang Mulia. Menurut saya, ini orang tidak ada urusan dengan saya. Saya tidak mengambil perhatian begitu,” terang Lucas.
“Jadi tidak pernah ada komunikasi (dengan Eddy) langsung ataupun via Facebook, SMS, atau telepon, ya?” tanya hakim Frangki.
“Tidak ada Yang Mulia,” jawab Lucas.
Melalui keponakan
Meski demikian, Jaksa KPK Abdul Basir meyakini bahwa Eddy pernah berkomunikasi dengan Eddy terkait upaya pencegahan agar Eddy tidak kembali ke Indonesia. Komunikasi itu diyakini berlangsung ketika Eddy masih berada di luar negeri. Ia pun mengonfirmasi hal itu kepada Lucas.
Pada menit ke-36, Alex diminta Lucas untuk menelepon Eddy dan menyambungkannya
Seperti diketahui Eddy ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016. Sebelumnya pernah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Mei 2016, tapi ia sudah lebih dulu berada di luar negeri dan tidak pernah hadir saat dipanggil KPK. Pada Agustus 2018, KPK meminta untuk penetapan daftar pencarian orang terhadap Eddy.
“Selama Eddy Sindoro di luar negeri, saudara pernah kontak-kontak dengan Eddy Sindoro ?” tanya Basir.
“Saya tidak berhubungan dengan Eddy Sindoro,” jawab Lucas.
Basir kembali mencecar Lucas apakah ia pernah berkomunikasi dengan Eddy melalui media sosial antara lain, WhatsApp, Twitter, dan Face Time. Lucas tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan Eddy.
Jaksa KPK pun kemudian memutar rekaman percakapan antara Lucas dan Eddy. Dalam percakapan itu, terdapat suara dua pria yang diyakini milik Lucas dan Eddy.
Percakapan ini diawali oleh Lucas yang menelepon keponakannya yang bernama Alexander Mulia Oen. Pada menit ke-36, Alex diminta Lucas untuk menelepon Eddy dan menyambungkannya. Selanjutnya, dalam percakapan itu Lucas banyak berbicara dengan Eddy terkait perkara yang dihadapi Eddy.
Berikut cuplikan rekaman percakapan pada tanggal 4 Desember 2016 yang diputarkan jaksa KPK.
Eddy: (suara tidak jelas) pake nama orang lain gitu
Lucas: Iya. Ndak ndak, ndak usah dulu bicara prapid dulu, sekarang sudah tidak ada jalan prapid sekarang, Pak Eddy. Saya sudah cek, nggak ada yang berani, nggak usah pikir itu...
Eddy: Oh
Lucas: Tidak ada yang berani. Sekarang, and then kan kalo lu mau masuk negara itu kan you kasih uang, nah dia tau elu very rich you lapor aja you ada duit berapa banyak, wah dia langsung terima you, Pak Eddy. Ngerti nggak? Ngerti nggak Pak Eddy? Kan you punya kekayaan apa, wah langsung diterima you, tau nggak? Ngerti nggak?
Eddy: Jadi sekarang ini prapid nggak bisa ya?
Lucas: Ga bisa. Ndak ada yang berani. Terus terang ini unfair punya treatment, Pak. Sangat unfair. You diperlakukan dengan tidak adil kan? Halo?
Eddy: Iya
Basir pun kembali mengonfirmasi Lucas perihal percakapan itu. Alih-alih mengakuinya, Lucas tetap konsisten menjawab bahwa dirinya tidak pernah melakukan komunikasi itu.
“Sekali lagi Yang Mulia, saya tidak tahu itu percakapan siapa dengan siapa. Jadi saya tidak bisa menjawab,” ujar Lucas.
Sebagai informasi, pada persidangan terdakwa Eddy, jaksa KPK pernah menghadirkan saksi ahli forensik suara. Saat itu, saksi memastikan bahwa suara percakapan tersebut identik dengan suara Eddy Sindoro.
Perbuatan Lucas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MELATI MEWANGI)