JAKARTA, KOMPAS - Satuan Tugas Antimafia Bola Polri melakukan kerja sama dengan Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam kasus pengaturan pertandingan ligsa sepak bola nasional. Aliran dana itu diharapkan bisa menguak jaringan mafia sepak bola yang akan diberantas oleh kepolisian.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Argo Yuwono, Selasa (26/2/2019) mengatakan, Satgas telah menerima surat jawaban dari PPATK. “Surat itu diterima hari ini (Selasa),” kata Argo.
Namun, Argo tidak mau menjelaskan isi surat dari PPATK tersebut. Isi surat tersebut hanya dapat diketahui penyidik dan baru akan diungkap dalam persidangan.
“Kita sudah menerima surat jawaban dari PPATK. Tentunya menjadi bahan dari penyidik yang akan dievaluasi sebagai bagian penyidikan lebih lanjut,” lanjut Argo.
Kerjasama antara Satgas Antimafia Bola dan PPATK, awalnya disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo, Senin (18/2/2019), untuk menelusuri aliran dana tersangka Ketua Umum PSSI Joko Driyono. Dari penggeledahan di apartemen Joko, tim penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 300 juta. Setelah diaudit, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 160 juta diduga memiliki keterkaitan masalah pidana dalam kasus pengaturan skor.
“Ada arah kesana (suap), jadi itu sedang dikembangkan. Kami berkerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mengaudit kembali seluruh uang tunai yang disita itu, termasuk transaksi keuangan lain milik Joko, seperti catatan keuangan, buku tabungan, hingga kartu kredit” ujar Dedi.
Pemeriksaan lanjutan
Sementara itu, Satgas akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PSSI Joko Driyono, Rabu ini, di markas Polda Metro Jaya. Menurut Argo, pemeriksaan terhadap Joko masih terkait sangkaan perusakan barang bukti kasus pengaturan pertandingan. Joko telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti dan telah dua kali diperiksa sebagai tersangka.
Adapun pemeriksaan terhadap tersangka H juga akan dilakukan oleh Satgas Antimafia Bola di Bareskrim Polri, Rabu ini. H ditetapkan sebagai tersangka Jumat pekan lalu dalam kasus pengaturan skor laga Liga 2 musim 2018 antara Madura FC dan PSS Sleman. H merupakan tersangka ke-16 yang ditetapkan oleh Satgas Antimafia Bola Polri.
Kasus pengaturan skor antara Madura FC dan PSS Sleman ini mencuat setelah Manajer Madura FC Januar Herwanto menyebut nama anggota Komite Eksekutif PSSI, Hidayat, meminta supaya timnya mengalah.
Hal itu diungkap oleh Januar dalam acara televisi Mata Najwa pada November 2018. Januar mengaku ditawari uang Rp 100 juta supaya Madura FC mengalah dari PSS Sleman. Januar menolak dan Hidayat mengancam akan ”membeli” para pemain Madura FC.
Hidayat kemudian mengundurkan diri dari Komite Eksekutif PSSI. Dia juga dijatuhi sanksi oleh Komite Disiplin PSSI, yaitu dilarang terlibat dalam sepak bola nasional selama tiga tahun, dilarang masuk stadion, dan didenda Rp 150 juta.