Pemprov Bali Berbagi Pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional
Oleh
COKORDA YUDHISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Bali resmi membiayai sebagian iuran Jaminan Kesehatan Nasional untuk tujuh pemerintah kabupaten di Bali sebagai penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera. Adapun untuk Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Kota Denpasar, akan memasukkan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung mulai 2020.
Kebijakan berbagi pembiayaan peserta penerima program JKN-KBS menjadi upaya Pemprov Bali meningkatkan pelayanan kesehatan secara terintegrasi dan komitmen Pemprov Bali mencapai cakupan layanan kesehatan menyeluruh (universal health coverage/UHC) 100 persen pada 2020.
Dengan skema berbagi pembiayaan antara Pemprov Bali dan tujuh kabupaten di Bali, kecuali Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, cakupan layanan kesehatan menyeluruh di Bali per Februari 2019 sudah mencapai 99 persen.
”Untuk Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, mulai 2020 akan dibagi bersama provinsi,” kata Gubernur Bali I Wayan Koster dalam rapat koordinasi kesehatan daerah dan peluncuran Pergub Bali Nomor 104 Tahun 2018 tentang JKN-KBS di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (27/2/2019).
Untuk Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, mulai 2020 akan dibagi bersama provinsi.
Menurut Koster, dengan berbagi pembiayaan program pelayanan JKN-KBS, Provinsi Bali diharapkan mampu mencapai 100 persen cakupan layanan kesehatan menyeluruh (UHC) pada 2020.
Kebutuhan anggaran untuk menyelenggarakan program pelayanan kesehatan JKN-KBS pada 2019 sebesar Rp 495 miliar Dengan skema berbagi pembiayaan, Pemprov Bali menyediakan Rp 170 miliar, sedangkan sisanya sebesar Rp 325 miliar disiapkan seluruh pemda di Bali.
Dalam skema berbagi pembiayaan itu, Pemprov Bali menanggung 40 persen hingga 51 persen dari total pembiayaan peserta penerima program JKN-KBS di kabupaten.
Program JKN-KBS adalah pelaksanaan program strategis nasional untuk menjamin seluruh masyarakat Bali memiliki akses pelayanan kesehatan. Amanat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 bahwa minimal 95 persen penduduk harus sudah menjadi peserta JKN pada tahun 2019.
Program JKN-KBS di Bali merupakan pengembangan dari program nasional JKN yang diintegrasikan dengan penambahan manfaat layanan dalam program pelayanan kesehatan bagi krama (penduduk) Bali.
Program JKN-KBS adalah pelaksanaan program strategis nasional untuk menjamin seluruh masyarakat Bali memiliki akses pelayanan kesehatan.
Deputi Direksi Wilayah Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat BPJS Kesehatan Gunadi menyatakan, Pemprov Bali berkomitmen dan bersungguh-sungguh mengintegrasikan program JKN dengan program pemda dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan.
Gunadi menilai, komitmen Pemprov Bali menargetkan seluruh penduduk Bali menjadi peserta JKN, atau 100 persen, pada 2020 adalah bentuk kesiapan Pemprov Bali bersama pemda di Bali.
”Komitmen tersebut sungguh baik. Kami juga berkomitmen dengan pemda, terutama dalam validasi data penduduk agar benar-benar akurat,” ujar Gunadi di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya mengatakan, Pemprov Bali dan pemda di Bali juga menyiapkan pengawasan dan layanan penanganan keluhan bagi penerima program JKN-KBS. Selain itu, Pemprov Bali juga menyediakan pusat layanan berupa call center di dinas kesehatan.
”Untuk unit layanan penanganan keluhan, juga akan diadakan di dinas kesehatan dan ditetapkan dengan keputusan gubernur di tingkat provinsi dan dengan keputusan bupati atau keputusan wali kota di tingkat kabupaten atau kota,” ujar Suarjaya.