Jaksa Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa Kasus Suap Limbah Sawit
Oleh
Andy Riza Hidayat
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa eksekutif perusahaan sawit akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/2/2019). Ketiganya didakwa atas kasus dugaan suap kepada beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah.
Mereka adalah Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah/CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Willy Agung Adipradhana, Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsuri, dan Direktur PT BAP/Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Duta Baskara.
Perkara ini bermula dari Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Tengah. Dalam rapat itu, diperoleh informasi berdasarkan laporan anggota DPRD dari Dapil II Kalimantan Tengah, yakni Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan, serta adanya pemberitaan di media massa mengenai tujuh perusahaan sawit yang diduga mencemari Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Salah satu di antaranya adalah PT BAP.
Selanjutnya, laporan itu dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kalimantan Tengah. Bamus pun menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pengawasan melalui Komisi B yang membidangi perekonomian dan sumber daya alam.
Pemberian uang tersebut diduga agar Komisi B tidak membahas ketiadaan izin hak guna usaha (HGU), izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPH), dan belum adanya plasma yang dilakukan oleh PT BAP.
Ketiganya didakwa memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada sejumlah anggota DPRD Kalteng, yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding Ladewiq H Bangkan, serta anggota DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah.
Perbuatan Willy, Dudy, dan Edy didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (MELATI MEWANGI)