Curi Kartu ATM, Uang Teman Sendiri Rp 230 Juta Dikuras
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Hati-hati menyimpan kartu ATM dan KTP. Pertemanan tidak menjamin keamanan rekening di bank. Begitu inti kejahatan yang diungkap polisi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Adalah seorang mahasiswa dengan inisial KBS (22). Ia tega menguras isi rekening milik teman kuliahnya, Kurniawan Tri Widianto, yang juga berusia 22 tahun. Caranya, tersangka mencuri kartu ATM milik temannya itu. Ia lantas membuat surat kehilangan kepada polisi dengan mengaku sebagai pemilik kartu. Surat tersebut digunakan untuk membuat kartu ATM dan buku rekening baru agar bisa mengambil isi rekening.
”Total ada Rp 230 juta yang diambil tersangka dari rekening korban. Dari jumlah itu, ada yang dijadikan deposito, digunakan belanja pakaian, dan membeli sepeda motor trail, handphone, dan lain-lain,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Hadi Utomo, di Sleman, Selasa (26/2/2019).
Niat KBS untuk mencuri muncul sewaktu ia sedang bepergian bersama Kurniawan, sekitar akhir Desember 2018. Saat itu ia melihat kartu ATM dari dalam tas milik teman dekatnya yang tidak tertutup rapat. Sewaktu korban lengah, kartu ATM dan KTP itu diambil tersangka. Sebelumnya, tersangka memang sudah mengetahui bahwa isi rekening korban itu cukup banyak, sekitar Rp 250 juta.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Yuliyanto mengatakan, setelah mencuri kartu ATM, tersangka membuat laporan kehilangan ke Polsek Banguntapan, Kabupaten Bantul. Laporan itu menjadi dasar bagi tersangka untuk mendapatkan kartu ATM dan buku rekening baru atas nama korban yang ia kuras isinya.
”Saat membuat laporan polisi, dia mengaku sebagai korban. Dia hanya menunjukkan fotokopi KTP karena mengaku kartu ATM dan KTP-nya itu hilang bersamaan. Di fotokopi itu memang tidak begitu jelas wajahnya. Surat itu seterusnya ditunjukkan kepada pihak bank agar dia bisa membuat rekening baru untuk melancarkan aksinya,” kata Yuliyanto.
Pada 26 Desember 2018, KBS berhasil mengelabui pihak bank sehingga bisa memperoleh kartu ATM dan buku rekening baru atas nama korban berbekal surat laporan kehilangan itu. Ia juga langsung menarik uang tunai sebesar Rp 50 juta pada kesempatan itu. Berbekal uang itu, dia pulang ke kampung halamannya di Sumatera.
Di kampung halamannya, KBS mentransferkan uang ke rekening ayahnya sebesar Rp 115 juta untuk didepositokan. Ia juga membeli sepeda motor trail seharga Rp 36 juta, berbelanja pakaian secara daring sebesar Rp 700.000, ditransferkan ke rekening tersangka Rp 29 juta secara berkala, serta digunakan untuk berbagai keperluan lain.
Dia hanya menunjukkan fotokopi KTP karena mengaku kartu ATM dan KTP-nya itu hilang bersamaan. Di fotokopi itu memang tidak begitu jelas wajahnya. Surat itu seterusnya ditunjukkan kepada pihak bank agar dia bisa membuat rekening baru untuk melancarkan aksinya.
Kurniawan baru mengetahui uangnya raib dikuras oleh orang lain pada 4 Januari 2019. Waktu itu dana tinggal tersisa sekitar Rp 19 juta di rekeningnya. Ia pun bergegas memblokir rekening tersebut agar tidak bisa digunakan lagi.
Setelah ditelusuri melalui kamera pemantau dari pihak bank, ternyata pelaku adalah KBS, teman dekatnya sendiri. Tersangka terekam kamera pemantau ketika beberapa kali mengirim uang melalui mesin ATM. Hal itu berujung pada penangkapan tersangka di Banyuwangi, Jawa Timur, pada 19 Februari 2019.
”Kami berpesan, teman dekat ternyata bisa mengakibatkan tindak pidana terjadi. Jangan beri ruang dan kesempatan agar tindak pidana itu bisa terjadi. Korban dan tersangka ini merupakan teman dekat,” kata Hadi.
Hadi menambahkan, pihak bank juga harus lebih berhati-hati dalam memberikan kartu atau buku rekening baru bagi nasabahnya. Mereka harus mampu memastikan betul bahwa pihak yang meminta penggantian kartu atau buku rekening itu merupakan nasabahnya.
”Nanti akan kami perdalam lagi apakah pihak bank yang kurang hati-hati. Kan, itu ada rumusnya bahwa pihak bank harus benar-benar mengenali customer-nya,” kata Hadi.
Dalam kasus itu, tersangka melanggar lebih dari satu tindak pidana. Adapun tindak pidana yang dilakukan adalah pemalsuan surat, pencurian, dan pencucian uang. Ancaman hukuman untuk tindak pidana pencurian mencapai 7 tahun, untuk tindak pidana pemalsuan surat itu 6 tahun, dan pencucian uang hukuman maksimalnya hingga 20 tahun.