JAKARTA, KOMPAS — Mayoritas tenaga honorer yang melamar sebagai calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja gagal di uji kompetensi teknis dalam seleksi PPPK yang digelar dua hari, 23 dan 24 Februari 2019. Mereka meminta pemerintah agar segera mengeluarkan kebijakan khusus sehingga mempermudah persyaratan seleksi.
”Di uji kompetensi teknis, banyak (pelamar PPPK) jatuh karena grade 42 untuk uji kompetensi teknis dinilai terlalu tinggi. Belum lagi, akumulatif dari tiga aspek yang diujikan rata-rata harus 65,” ujar Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia Titi Purwaningsih di Jakarta, Minggu (24/2/2019).
Sebagai catatan, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Seleksi PPPK, ada tiga tes yang diujikan, yakni uji kompetensi teknis (40 soal), kompetensi manajerial (40 soal), dan kompetensi sosio-kultural (10). Ketiga tes itu harus bisa selesai dalam waktu 120 menit.
Dalam Permenpan RB Nomor 2/2019 juga diatur, pelamar baru bisa dinyatakan lolos apabila nilai kumulatif tes minimal 65 dan sub-kompetensi teknis minimal 42.
Titi mengatakan, kegagalan di ujian kompetensi teknis disebabkan pelamar kurang punya waktu belajar di tengah rutinitas pekerjaan. Selain itu, menurut Titi, mayoritas pelamar juga belum tanggap teknologi karena faktor usia.
”Jadi, untuk mengerjakan 40 soal (ujian kompetensi teknis) dengan uraian yang lumayan panjang dan dengan disibukkan dengan pencet-pencet kursor, itu sangat menyita waktu. Akhirnya, tidak semua soal bisa terbaca dan terjawab,” kata Titi.
Oleh karena itu, Titi meminta pemerintah untuk tetap mengakomodasi peserta yang tidak lolos seleksi. Kebijakan itu bisa berupa penurunan nilai ambang batas ujian kompetensi teknis dan akumulatifnya.
”Kini saatnya pemerintah memberikan solusi untuk penurunan grade agar tenaga honorer yang ikut tes PPPK kemarin dan belum lulus bisa lulus karena ada kebijakan penurunan grade. Kasihan, kan, mereka sudah tua-tua disuruh tes 100 kali pun hasilnya akan begitu juga, terhambat oleh nilai ambang batas,” ujar Titi.
Belum diputuskan
Secara terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan mengatakan, pihaknya tidak ingin berspekulasi terlalu jauh terkait permintaan itu karena belum semua pemerintah daerah menyelesaikan tes.
Dari Posko Pusat Data BKN, tercatat baru 41.707 orang atau 56 persen peserta yang telah mengikuti seleksi. Seperti diketahui, seleksi PPPK tahap satu ini diikuti 73.495 peserta yang tersebar di 360 pemerintah kabupaten/kota.
”Belum bisa diputuskan karena belum semua pemda selesaikan tahapan seleksi. Jadi, kami juga tidak mau berandai-andai,” ujar Ridwan.
Ridwan menambahkan, keputusan mengenai kebijakan khusus itu kemungkinan baru bisa dirundingkan oleh tim panitia seleksi nasional PPPK besok, Senin (25/2/2019). ”Kami harap semua data sudah masuk terlebih dahulu ke pusat besok. Nanti dilihat dulu gimana statistik hasil tesnya,” katanya.