Mencari tempat parkir di dalam gedung di Jabodetabek bukanlah perkara mudah. Keterbatasan lahan parkir acapkali tak mampu menampung kendaraan yang akan diparkir. Layanan jasa parkir hingga aplikasi pencari parkir dimanfaatkan warga untuk mendapatkan kemudahan dan kenyamanan parkir off street.
Berbeda dengan parkir di jalan atau on street, parkir di dalam gedung atau off street relatif terbatas tempatnya. Akibatnya, di sejumlah pusat perbelanjaan, apartemen, atau perkantoran, tampak antrian kendaraan mencari tempat parkir. Sebagian mobil terpaksa parkir di badan jalan karena tempat parkir di dalam gedung telah terisi penuh.
Kesulitan mencari parkir offstreet tersebut diakui oleh sekitar 45 persen responden jajak pendapat Kompas akhir Januari lalu. Kesuliltan tersebut biasanya ditemui oleh pengunjung pusat perbelanjaan atau penghuni apartemen pada jam-jam tertentu. Misalnya saat jam puncak kunjungan di mall pada sabtu-minggu siang hingga sore.
Responden yang sulit mendapatkan parkir, didominasi oleh pengguna roda empat (62 persen). Adapun pengguna sepeda motor yang mengeluhkan hal yang sama hanya sekitar 35 persen.
Kesulitan mendapatkan tempat parkir di dalam gedung tersebut menurut empat dari lima responden tak lepas dari terbatasnya lahan parkir di kawasan Jabodetabek. Selain itu tidak adanya petunjuk atau tanda parkir yang masih kosong mengharuskan pengunjung berkeliling gedung untuk mendapatkan parkir. Persoalan petugas parkir yang tidak sigap dalam menata parkir juga dikeluhkan oleh 5 persen responden.
Imbas kesulitan mencari tempat parkir itu sebenarnya bukan hal remeh. Survei dari Uber pada Juli-Agustus 2017 menunjukkan, pengguna mobil di Jakarta menghabiskan waktu 21-30 menit per hari untuk mencari parkir. Angka ini jadi peringatan penting untuk membenahi tata kelola transportasi di Jakarta.
Jasa parkir
Namun hampir separuh lebih responden berpendapat, sekarang semakin mudah mencari parkir di mall, perkantoran, ataupun apartemen. Kemudahan tersebut agaknya terkait dengan fasilitas sejumlah pusat perbelanjaan yang menyediakan layanan jasa parkir.
Pengguna mobil tinggal menyerahkan kunci kepada petugas parkir valet yang akan memarkirkan kendaraannya. Selanjutnya, pemilik mobil bisa melenggang masuk ke mal atau gedung tanpa harus berkeliling mencari area parkir kosong. Namun, tarifnya lebih tinggi, bisa mencapai puluhan ribu rupiah di luar sewa tarif parkir.
Tak hanya parkir valet, di sejumlah gedung parkir ada beberapa blok lahan parkir dengan tarif sewa parkir yang lebih mahal dibandingkan dengan lokasi lainnya. Jasa parkir valet dan tarif parkir lokasi khusus yang lebih mahal di Ibu Kota tidak pernah sepi pengguna jasanya.
Sulitnya mendapatkan parkir juga memunculkan solusi kreatif berbasis aplikasi. Sejumlah aplikasi menawarkan kemudahan untuk mencari tempat parkir kosong, seperti CariParkir, Parkiran, dan Jukir.co.
Aplikasi tersebut bisa membantu pengendara menemukan tempat parkir yang aman dan nyaman. Aplikasi ini memiliki berbagai fitur dan informasi, mulai fitur asuransi, informasi tarif parkir, membantu menemukan lokasi parkir hingga pemesanan parkir online yang dapat diakses melalui telepon seluler.
Tarif parkir
Persoalan parkir offstreet bukan hanya soal kesulitan mencari area parkir, tapi juga tarif. Pendapat responden terbelah mengenai tarif parkir di dalam gedung ini.
Sebanyak 47 persen responden menilai biaya parkir offstreet semakin mahal. Tarif parkir di Jakarta yang tadinya Rp 3.000 per jam telah naik menjadi Rp 5.000. Kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur No. 31/2017. Aturan tersebut sebenarnya mengatur tarif parkir maksimal di Jakarta mencapai Rp 12 ribu per jamnya, tapi hanya terealisasi Rp 5.000.
Namun, 48 persen berpendapat tarif parkir offstreet relatif murah. Anggapan tersebut bisa jadi muncul karena biaya parkir mobil di Jakarta (Rp 5.000 per jam) lebih murah dibandingkan kota besar lain di Asia Tenggara. Indonesian Parkir Association mencatat, biaya parkir di Kuala Lumpur mencapai Rp 6.000, Bangkok Rp 19 ribu, Manila Rp 20 ribu, dan Singapura Rp 28 ribu.
Pemprov DKI Jakarta tahun 2019 ini berencana menaikkan pajak parkir kendaraan bermotor. Selain bertujuan untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi, kebijakan ini diharapkan dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).