JAKARTA, KOMPAS - YA (27), seorang perempuan yang sedang hamil 7 bulan, mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya MA (27).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Andi Sinjaya, Minggu (24/2/2019), mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (23/2) pukul 23.00 di kediaman mereka di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan kepada polisi, YA hamil 7 bulan dari pernikahan siri dengan MA. Pada malam itu, YA mengecek ponsel milik suaminya. YA kaget karena memergoki suaminya menonton sebuah situs porno live di sosial media.
"YA mengaku menegur baik-baik MA karena tidak suka dengan perbuatan suaminya. Namun, MA tidak terima karena dia ditegur di depan teman-temannya. Lalu MA marah, bahkan memukul dan meremas bahu korban hingga memar," terang Andi.
Saat ini, kasus tersebut masih ditangani di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi juga sudah meminta keterangan dari dua orang saksi yaitu Dolla (29) dan Eka (41) yaitu teman korban yang saat itu berada di tempat kejadian perkara. Menurut keterangan keduanya, mereka tidak melihat langsung kejadian penganiayaan itu karena pasangan suami-istri itu ribut di dalam kamar. Sementara itu, para saksi berada di ruang tengah. Para saksi hanya mendengar suara ribut saja dari ruang tengah.
Pasca kejadian, polisi segera mendatangi lokasi dan memberikan nasihat kepada YA dan MA. Aparat Polsek Pasar Minggu juga sempat mempersilakan keduanya menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Namun, korban menolak dan memilih membawa masalah tersebut ke ranah hukum. "Setelah tidak ada titik temu di antara keduanya, korban diamankan dan dikawal ke Unit PPA Polres Metro Jaksel untuk penyelidikan lebih lanjut," terang Andi.