JAKARTA, KOMPAS – Seluruh badan publik yang tidak bersedia memberikan informasi kepada publik berhak diadukan dalam sengketa keterbukaan informasi. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesewenangan badan publik dalam transparansi.
Indopress.id mengadukan Ombudsman RI kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) lantaran tidak berkenan memberikan dokumen penyelidikan kasus beras PT Indo Beras Unggul (IBU) pada Februari 2018. Ombudsman RI keberatan menjadi termohon karena merasa memiliki hak impunitas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai amanat Pasal 10 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
KIP lantas mendengarkan keterangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, sebagai ahli dalam sidang KIP di Jakarta, Kamis (21/2/2019). Zoelva menganggap pasal yang mengatur tentang impunitas Ombudsman tidak relevan dalam sengketa keterbukaan informasi.
“Impunitas itu berkaitan dengan tuntutan di pengadilan atau saat diinterogasi, didakwa, dan digugat dalam peradilan perdata yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya,” kata Zoelva.
Menurut Zoelva, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan sidang sengketa keterbukaan informasi. Jika hal itu diterapkan, akan ada lembaga yang bersikap sewenang-wenang. Mereka wajib untuk datang kepada KIP dan menjelaskan alasan informasi tersebut tidak dapat dibuka.
“Ombudsman sampai kapanpun tidak akan pernah datang jika berlindung di balik impunitas. Dalam hal ini yang dilihat adalah objeknya yaitu informasi tersebut. Bukan kepada subjeknya,” ungkap Zoelva.
Zoelva menambahkan, Ombudsman tidak berhak menolak untuk memberikan informasi selama bukan merupakan informasi yang dikecualikan. Sebuah lembaga hanya boleh mengecualikan informasi jika dinilai mengancam keamanan lembaganya.
Menurut Zoelva, tindakan ombudsman tersebut dinilai sebagai upaya menghalangi hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Keterbukaan informasi adalah salah satu cara untuk mencapai pada tujuan bernegara.
“Hak mendapatkan informasi itu adalah hak untuk mendapatkan kesejahteraan batin. Menghambat keterbukaan informasi pada publik juga membuat negara menjadi tidak transparan,” kata Zoelva.
Zoelva mengatakan, jika KIP nantinya menolak hak impunitas tersebut, Ombudsman tentunya tidak boleh mengabaikan keputusan itu begitu saja. Mereka dapat mengajukan banding ke pengadilan jika merasa keberatan.
“Menurut saya, ini jalur paling konstitusional yang bisa ditempuh oleh Ombudsman,” kata Zoelva.
Maladministrasi
Redaktur Indopress Irman Abdurrahman menjelaskan, pada November 2017, Ombudsman RI menggelar konferensi pers terkait dugaan maladministrasi dari Kementerian Perdagangan, Kepolisian, Kementerian Pertanian, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam kasus penggerebekan PT IBU.
“Karena saat itu penyampaiannya masih umum, saya minta kepada reporter untuk meminta detailnya. Namun, karena tidak ada tanggapan hingga Februari 2018, kami coba adukan ke KIP,” kata Irman.
Menurut Irman, pihaknya terkejut saat mengetahui bahwa Ombudsman berdalih memiliki impunitas dalam keterbukaan informasi tersebut. “Kami pikir karena informasinya dirahasiakan, tapi belum masuk ke substansi saja mereka sudah memagari diri dengan impunitas,” kata Irman.
Seperti hakim
Di tempat terpisah, Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengungkapkan, menurut ketentuan Ombudsman, laporan akhir hasil pemeriksaan mereka memang tidak boleh dibuka kepada publik. Selain itu, Ombudsman juga memiliki impunitas dalam fungsinya seperti halnya hakim.
"Kalau meminta Ombudsman disidang itu artinya diperiksa. Sesuai undang-undang kami tidak boleh hadir. Untuk menghormati KIP kami kirimkan bagian hukum," kata Alamsyah.
Adapun maladministrasi tersebut juga sudah disampaikan secara langsung ke pihak terkait. Beberapa diantaranya juga sudah memperbaiki. Bahkan, Polri juga sudah melengkapi dokumen.
"Kami juga sudah mengingatkan untuk jangan lagi mengungkap informasi kerugian triliunan tersebut," ungkap Alamsyah. (FAJAR RAMADHAN)