logo Kompas.id
UtamaImpunitas Ombudsman Dinilai...
Iklan

Impunitas Ombudsman Dinilai Tidak Berlaku

Oleh
Hamzirwan Hamid
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2YLVNJZ9MPY7HcHQ8hODeo0PEyg=/1024x565/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190221_174536_1550746065.jpg
FAJAR RAMADHAN UNTUK KOMPAS

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, sebagai ahli dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta, Kamis (21/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Seluruh badan publik yang tidak bersedia memberikan informasi kepada publik berhak diadukan dalam sengketa keterbukaan informasi. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesewenangan badan publik dalam transparansi.

Indopress.id mengadukan Ombudsman RI kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) lantaran tidak berkenan memberikan dokumen penyelidikan kasus beras PT Indo Beras Unggul (IBU) pada Februari 2018. Ombudsman RI keberatan menjadi termohon karena merasa memiliki hak impunitas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai amanat Pasal 10 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000