DKI Genjot Pendapatan Daerah dari Pajak Reklame LED
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG/HELENA F NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari pajak reklame. Pada tahun 2018, ada potensi kerugian pendapatan daerah sebesar Rp 230 miliar dari reklame yang izinnya telah habis dan dibongkar. Peralihan dari reklame luar ruang menjadi reklame elektronik/LED serta pemberian sanksi yang tegas diharapkan bisa menutup kerugian tersebut.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafrudin mengatakan, potensi kerugian sebesar Rp 230 miliar ini karena ada pembongkaran reklame di 60 tempat di kawasan kendali ketat. Pemprov DKI juga tidak bisa mencapai target pendapatan pajak dari reklame sebesar Rp 1,15 triliun pada 2018.
”Sebenarnya kerugian tersebut bisa tertutupi apabila pengusaha reklame billboard ini mau beralih ke reklame LED. Jika sudah beralih, otomatis tarif nilai sewa reklamenya bisa meningkat sebesar dua hingga tiga kali lipat,” ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Faisal menuturkan, reklame LED ini akan dipasang di kawasan kendali ketat, seperti daerah Sudirman, Senayan, Kuningan, dan Gatot Subroto. Lokasi penempatannya di gedung-gedung ataupun dinding bangunan. Pada 2019, Pemprov DKI menargetkan penerimaan pajak reklame sebesar Rp 1,05 triliun.
”Hingga Februari 2019, pendapatan dari pajak reklame sebesar Rp 130 miliar. Kami terus mendorong agar biro iklan mau memasang reklame di kawasan kendali ketat karena lokasinya strategis dan dilihat banyak orang,” ujarnya.
Faisal mengatakan, BPRD DKI juga akan bekerja sama dengan Komisi Advokasi Daerah (KAD) DKI Jakarta untuk melakukan penegakan hukum. Menurut dia, Pemprov DKI hanya bisa membongkar fisik reklame ilegal saja dan belum bisa menindak secara hukum pidana.
”Nantinya KAD akan bekerja sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyiapkan penegakan hukum bagi korporasi pengemplang pajak, khususnya untuk pajak reklame. Kami harap akan ada percepatan pendapatan pajak daerah,” ucapnya.
Kepala Supervisi Satgas KPK DKI Jakarta Dian Patria mengatakan, KPK berharap Pemprov DKI bisa menegakkan aturan jika sudah ada regulasi terkait perpajakan. Menurut dia, ada sejumlah peraturan gubernur (pergub) yang masih belum disusun untuk melindungi pajak pendapatan daerah.
”Seperti pergub yang mengatur pencabutan izin (suspend) usaha bagi pengemplang pajak. Padahal, sejak Juni 2018, pergub tersebut, kan, sudah diwacanakan,” ucapnya.
Perketat pemantauan
Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan, Pemprov DKI telah membuat aplikasi dan sistem berbasis web untuk mengawasi reklame ilegal yang izinnya sudah habis. Dalam sistem tersebut, masyarakat bisa melihat peta wilayah DKI Jakarta dan titik mana saja wilayah yang boleh dipasangi reklame.
”Masyarakat juga bisa mengecek melalui situs jakartasatu.jakarta.go.id terkait titik pemasangan reklame yang resmi dan mereka bisa melaporkannya juga ke Pemprov DKI,” ujarnya.
Budi Novian dari Bidang Penegakan dan Penindakan Satpol PP DKI mengatakan, satpol PP berencana menertibkan 175 reklame di sejumlah kawasan DKI Jakarta. Menurut dia, sudah ada anggaran sebesar Rp 11 miliar untuk penertiban reklame ini.
”Kami akan tertibkan sesuai dengan Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan reklame di Provinsi Jakarta,” ucapnya.