Tiga Bulan Ditahan, Taufik Kurniawan Masih Terima Gaji
JAKARTA, KOMPAS — Sekalipun tiga bulan berada di penjara, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN, Taufik Kurniawan, tetap menerima gaji. Padahal, dengan berada di penjara, dia praktis sudah tidak bisa lagi menjalankan tugas sebagai pimpinan ataupun anggota DPR.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, di Jakarta, Rabu (20/2/2019), membenarkan pihaknya masih menyalurkan gaji untuk Taufik.
Namun, gaji yang disalurkan hanya gaji pokok. Taufik tidak lagi menerima tunjangan tetap dan penerimaan lainnya yang biasa diberikan kepada anggota DPR, seperti tunjangan kehormatan atau komunikasi, sejak Taufik ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 November 2018.
Ini karena Setjen DPR khawatir penyaluran semua hak keuangan ke anggota DPR yang sudah ditahan tidak tepat. Apalagi tidak ada regulasi yang jelas yang mengatur pendapatan yang tetap diterima anggota DPR saat sedang ditahan.
Kami tidak ingin nanti suatu ketika diaudit, yang bersangkutan harus mengembalikan sesuatu yang sudah diberikan negara.
”Memang, itu tidak diatur cukup jelas, ya. Kami tidak ingin nanti suatu ketika diaudit, yang bersangkutan harus mengembalikan sesuatu yang sudah diberikan negara. Jadi, kami antisipasi saja, kami stop dulu semua fasilitas lain, selain gaji,” kata Indra.
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR, gaji pokok anggota DPR yang merangkap wakil ketua DPR sebesar Rp 4.620.000.
Seperti diketahui, Taufik ditahan KPK karena disangka menerima uang Rp 3,65 miliar sebagai imbalan mengurus DAK fisik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen tahun 2016.
Baca juga: Penyidikan Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan Taufik Kurniawan
Imbalan itu besarnya sekitar 5 persen dari total anggaran untuk Kabupaten Kebumen sebesar Rp 93,37 miliar, yang menurut rencana untuk membangun jalan dan jembatan. Uang itu diterima dari Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad, yang kini sedang menjalani pidana empat tahun penjara sejak Oktober 2018.
Kebumen adalah bagian dari daerah pemilihan (dapil) Taufik pada Pemilu 2014. Pada Pemilu 2019, namanya masih tercatat di daftar caleg dapil Kebumen, Purbalingga, dan Banjarnegara, atau Jawa Tengah VII.
Sebelum April
Di tempat terpisah, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengakui, penggantian Taufik belum dilakukan oleh PAN. Dia berdalih, penggantian harus atas persetujuan Taufik. Namun, untuk menanyakan persetujuan Taufik, Zulkifli beralasan belum memperoleh kesempatan untuk bertemu langsung dengan Taufik.
Padahal, jika melihat Pasal 87 Ayat 2 Huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pimpinan DPR diberhentikan apabila diusulkan oleh partai politiknya.
Tak hanya itu, pada Pasal 87 Ayat 2 Huruf a disebutkan, pimpinan DPR diberhentikan apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun. Taufik ditahan sejak 2 November 2018, berarti sudah lebih dari tiga bulan dia tidak dapat melaksanakan tugas sebagai anggota DPR.
Sementara menurut Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno, penggantian Taufik oleh kader PAN lain di DPR dipastikan akan dilakukan sebelum April 2019.
”Karena enam bulan sebelum masa jabatan DPR berakhir tidak boleh ada pergantian, kami targetkan sebelum April harus diganti,” ucap Eddy.
Baca juga: Taufik Diharapkan Mundur Sebelum 1 April 2019
Mengacu pada Pasal 243 Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tidak bisa dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota yang digantikan kurang dari enam bulan.
Komitmen dipertanyakan
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, melihat, dengan PAN tidak kunjung mengganti Taufik, tidak salah jika komitmen antikorupsi PAN dipertanyakan. Apalagi, PAN membiarkan Taufik tetap menerima gaji sekalipun dia sudah tidak bisa lagi bekerja sebagai anggota DPR.
”Ini tentu kian menguatkan alasan untuk makin menyerukan ke publik agar hati-hati memilih caleg petahana, yang tak hanya gagal berkinerja baik, tetapi juga tak punya komitmen pada pemberantasan korupsi,” ujar Lucius.
Menurut dia, Taufik atau siapa pun anggota DPR yang ditahan tetap akan menerima gaji sampai mereka diberhentikan karena aturan di UU MD3 memang membolehkannya. Hak keuangan tertentu tetap diberikan, bahkan ketika anggota DPR sudah berstatus terdakwa.
Baca juga: KPK Kian Intens Mendalami Perkara Wakil Ketua DPR
Aturan ini menunjukkan bahwa sejak awal ada upaya ”melindungi” anggota DPR yang terkena kasus korupsi. Tampak sekali DPR memang ingin solider ketika membuat pasal itu karena enggan memberikan respons berupa sanksi yang cepat terhadap anggota yang menjadi tersangka korupsi,” kata Lucius.
Untuk itu, Lucius menilai, banyak pasal di UU MD3 yang perlu diubah. (FAJAR RAMADHAN)