JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara memberhentikan secara tidak hormat enam anggotanya karena kasus penyalahgunaan narkotika dan desersi. Keputusan diambil karena pelanggaran disiplin dan kode etik sudah terakumulasi dan tidak bisa ditoleransi lagi.
”Sudah dilakukan upaya pembinaan, tetapi yang bersangkutan tidak ada perubahan, kemudian diajukan proses sidang kode etik dan akhirnya diputuskan pimpinan diberhentikan tidak dengan hormat,” ucap Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto seusai apel pagi di Markas Polres, Koja, Jakarta Utara, Selasa (19/2/2019).
Mereka yang diberhentikan dari dinas kepolisian adalah Brigadir EA, Brigadir Satu R, Ajun Inspektur Dua SN, Brigadir Kepala DH, Brigadir Satu EW, dan Bhayangkara Kepala RP. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat dilaksanakan pada apel pagi hari Selasa, yang hanya dihadiri oleh DH.
Budhi mengatakan, lima anggota yang dipecat lainnya tidak hadir dan keberadaan mereka memang belum diketahui hingga kini. Ia tidak menyebut anggota mana yang melakukan penyalahgunaan narkotika.
Namun, menurut dia, pelanggaran desersi juga terkait narkoba. ”Biasanya terkena narkoba dulu, kemudian dia tidak menjadi dirinya sendiri dan takut masuk kantor. Dari situ, akhirnya dia desersi,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi pelanggaran lagi oleh anggotanya, Budhi meminta pejabat Polres Metro Jakarta Utara dari jenjang atas hingga bawah senantiasa mengecek dan mengawasi semua anggota. Jika terdapat indikasi penyimpangan perilaku, para atasan cepat mendeteksi dan pembinaan bisa segera dijalankan sesuai tingkat penyimpangan yang dilakukan. Jika menyalahgunakan narkotika, misalnya, anggota polres akan segera direhabilitasi guna memutus ketergantungan.