Pemkot Malang Batasi Penggunaan Air Kemasan Plastik
Oleh
Dahlia Irawati
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, membuat kebijakan membatasi penggunaan air minum kemasan plastik dalam kegiatan resmi ataupun saat menerima tamu. Kampanye mengurangi plastik tersebut diharapkan dapat mengajak masyarakat umum untuk turut serta mengurangi sampah plastik di Kota Malang.
Kepala Bagian Umum Pemkot Malang Suwarjana mengatakan, Wali Kota Malang Sutiaji menginstruksikan untuk mengurangi penggunaan air minum kemasan plastik di lingkungan Pemkot Malang.
”Sekarang untuk kegiatan resmi atau menerima tamu diusahakan menggunakan gelas. Tetapi, saya masih ragu-ragu untuk kegiatan keramaian, seperti upacara atau kegiatan yang membutuhkan pemberian air minum di goodie bag peserta. Sebenarnya bisa disikapi dengan menggantinya berupa teh kotak. Namun, itu semua tentu tergantung dari anggaran. Nanti akan saya komunikasikan lebih lanjut terkait dengan hal ini,” kata Suwarjana.
Pengurangan sampah plastik itu, menurut Suwarjana, efektif sejak sekitar seminggu lalu. ”Saat itu dalam setiap apel pagi selalu diinstruksikan untuk mengurangi penggunaan sampah plastik. Mulai dari mengurangi air minum kemasan plastik hingga mengurangi penggunaan tas plastik dari minimarket,” katanya.
Saat itu dalam setiap apel pagi selalu diinstruksikan untuk mengurangi penggunaan sampah plastik. Mulai dari mengurangi air minum kemasan plastik hingga mengurangi penggunaan tas plastik dari minimarket.
Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto mengatakan, semula Pemkot Malang akan membuat peraturan wali kota terkait dengan pengurangan sampah plastik tersebut. Namun, rancangan itu ditolak oleh Provinsi Jatim sebab aturan tersebut akan diarahkan ke peraturan daerah (perda).
Pemkot Malang pada 9 Maret 2018 sudah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 660/829/35.73.307/20 tentang imbauan pengurangan penggunaan plastik. Surat tersebut menindaklanjuti surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 26 Februari 2018 Nomor SE.3/UM/RT/SET.1/2/2018 tentang imbauan penyediaan hidangan rapat bebas kemasan plastik.
Dalam surat tersebut ditegaskan dan diinstruksikan bahwa setiap kegiatan rapat koordinasi, pelatihan, dan sosialisasi, baik di gedung sendiri maupun hotel, harap disediakan hidangan tanpa kemasan botol plastik. Diarahkan penyediaan hidangan menggunakan bahan organik atau yang cepat terurai, seperti daun dan kertas. Makanan di kantin sekolah pun didorong untuk tidak menyediakan makanan dengan bungkus plastik.