JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti menelurkan regulasi yang mengatur perdagangan komoditas digital aset kripto. Langkah ini dinilai dapat mengantisipasi keluarnya aliran dana dari dalam negeri secara ilegal.
Berdasarkan rilis Kementerian Perdagangan yang diterima Kompas, terdapat tiga payung hukum baru untuk memproteksi aktivitas perdagangan komoditas digital aset kripto.
Ketiga payung hukum tersebut adalah Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka; Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka, serta Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
CEO Triv.co.id, salah satu bursa mata uang kripto yang basis operasionalnya dilakukan di Indonesia, Gabriel Rey, menyatakan, payung hukum tersebut membuat aktivitas perusahaan dan pemain uang kripto memiliki legalitas yang jelas.
”Peraturan ini memperjelas status aset kripto di Indonesia. Sama seperti di Singapura yang telah menetapkan bahwa kripto sebagai komoditas dan bukan alat pembayaran,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (19/2/2019).
Gabriel menambahkan, peraturan ini akan membuka jalan bagi pemerintah agar negara dapat turut meraup keuntungan dari penyelenggaraan pasar kripto. Dia tidak keberatan apabila nantinya transaksi kripto akan dikenai pajak. ”Cepat atau lambat, zaman akan berubah dan berkembang. Daripada menolak perkembangan yang terjadi, lebih baik melakukan penyesuaian,” kata Gabriel.
Dalam keterangan pers, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, aturan tersebut memberikan kepastian kepada para pelaku dan pemilik aset digital tersebut. Pasalnya, selama ini, di Indonesia belum ada payung hukum yang melindungi perdagangan kedua aset tersebut.
”Prinsipnya, kita berikan kepastian hukum bagi para pelaku kedua sektor itu. Selain itu, pemerintah juga lebih mudah mengawasi transaksinya. Sebab, selama ini tanpa ada pengawasan di sektor itu, dugaan saya banyak dana kita yang lari ke luar negeri,” ujarnya.
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan, ketiga peraturan tersebut menjadi landasan hukum perdagangan aset kripto sebagai salah satu komoditas yang dapat dijadikan subyek kontrak berjangka, dan atau kontrak derivatif lainnya yang diperdagangkan di bursa berjangka.
Litbang Kompas mencatat, Bappebti mengeluarkan regulasi tersebut untuk menjamin keamanan perdagangan uang dan emas virtual. Aturan tersebut untuk meminimalisir resiko dan melindungi konsumen.
Peraturan Bappebti tersebut menjadi landasan bagi seluruh pemain yang ada di pasar perdagangan aset kripto, mulai dari pembeli, penjual, hingga penyimpan. Dalam Peraturan Bappebti Nomor 2/2019 dan 5/2019 misalnya, diatur koin-koin apa yang aman dan dapat diperdagangkan di Indonesia, serta siapa saja yang berhak membeli dan menjual aset tersebut.
Selain dari segi tata laksana, regulasi itu juga mengatur pengawasan dari pemerintah. Selain mengatur aset kripto berbentuk uang virtual, peraturan ini juga menjadi landasan dalam hal jual beli emas digital.
Secara spesifik, perdagangan emas digital itu tercantum dalam Peraturan Bappebti 4/2019, yang mengatur secara lengkap mulai dari operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital, kelembagaan, hingga persyaratan standar mutu penyimpanan emas.