logo Kompas.id
UtamaLegalitas Uang Kripto...
Iklan

Legalitas Uang Kripto Diperjelas

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA/RANGGA EKA SAKTI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/C2EiFFFPEQx4j2RjyeSAGHg6jj8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F000_13Y2HD-2.jpg
AFP PHOTO/NHAC NGUYEN

Ilustrasi: Investor cryptocurrency mengecek indeks koin dunia dari telepon selulernya, April 2018.

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi  atau Bappebti menelurkan regulasi yang mengatur perdagangan komoditas digital aset kripto. Langkah ini dinilai dapat mengantisipasi keluarnya aliran dana dari dalam negeri secara ilegal.

Berdasarkan rilis Kementerian Perdagangan yang diterima Kompas, terdapat tiga payung hukum baru untuk memproteksi aktivitas perdagangan komoditas digital aset kripto.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000