logo Kompas.id
UtamaCegah Napi Bisnis Narkoba, LP ...
Iklan

Cegah Napi Bisnis Narkoba, LP Harus Bebas dari Ponsel

Oleh
Hamzirwan Hamid
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sJEoWrNFsse-PBxQG-pLK6wuyWw=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FDSC05641.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Kepala LP Kalianda, Lampung Selatan, berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana di LP tersebut. Dia diduga berkomunikasi langsung dengan napi menggunakan telepon seluler dan membiarkan narkoba masuk ke LP.

JAKARTA, KOMPAS — Berkali-kali kasus narapidana mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan terungkap. Pemerintah pun terus berupaya mencegah hal ini terulang dengan melarang dan merazia telepon seluler masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menghentikan peredaran telepon seluler (ponsel). Awal bulan ini, Ditjen Pemasyarakatan telah menjalankan hal ini dengan kepala divisi pemasyarakatan kanwil hukum dan HAM serta kepala unit pelaksana teknis pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000