DEPOK, KOMPAS — AH, salah satu lurah di Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, ditangkap oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Depok, Kamis (14/2/2019). AH diduga melakukan pemungutan liar terkait dengan pengurusan akta jual beli tanah.
Ketua Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kota Depok sekaligus Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Besar Arya Perdana membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Setelah dimintai keterangan Tim Saber Pungli, AH diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
”Setelah memberikan keterangan kepada kami, yang bersangkutan kami serahkan kepada APIP. Sekarang pemeriksaannya dilakukan oleh Inspektorat Kota Depok,” kata Arya.
AH dan seorang anggota stafnya ditangkap di ruang kerjanya, Kamis sekitar pukul 11.45 WIB. Mereka ditangkap terkait dengan dugaan pungli dalam pembuatan akta jual beli (AJB) tanah.
Sekretaris Satuan Tugas Saber Pungli Inspektur Jendral Widiyanto Poesoeko mengatakan, belum ada laporan kepada Satgas Saber Pungli Pusat terkait dengan pungli yang dilakukan oleh seorang lurah di Depok.
”Saya akan cek ke Posko Saber Pungli di Provinsi Jawa Barat dulu sebab Unit Pemberantasan Pungli di Kota Depok masuknya di Provinsi Jawa Barat,” ujar Widiyanto.
Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna saat dihubungi pada Sabtu sore menjelaskan, pihaknnya belum mendapatkan laporan terkait dengan penangkapan oknum lurah yang diduga melakukan pungli. Pradi menambahkan, dirinya akan mengecek data ke APIP terlebih dulu.
Pungli parkir
Sementara itu, di Tanah Abang, tim Buser Kepolisian Sektor Tanah Abang, Jakarta Pusat, meringkus enam orang yang diduga melakukan pungli pada Kamis dan Jumat (14-15/2/2019) di kawasan Tanah Abang. Kepada polisi, para pelaku mengaku melakukan pungutan liar sejak satu tahun lalu.
Saat dikonfirmasi, Sabtu (16/2/2019), Kepala Polsek Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Lukman Cahyono mengatakan, pada Kamis, polisi menangkap tiga orang, yakni MEP, AL, dan FA. Mereka diduga melakukan pungli kepada para pengendara yang memarkirkan kendaraannya di sekitar Thamrin City, Tanah Abang.
Sementara itu, pada Jumat, polisi menjaring lima orang yang terdiri dari tiga orang yang diduga melakukan pungli parkir liar dan dua juru parkir liar di jalanan atau ”pak ogah”. Mereka adalah OS, DA, dan RZ yang tertangkap di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, serta ES dan MI yang ditangkap di putaran balik Kebon Kacang, Tanah Abang.
”Dari tangan terduga pelaku pungli, kami menyita beberapa lembar karcis parkir dan sejumlah uang tunai. Saat ini mereka masih diperiksa di Polsek Metro Tanah Abang,” ujar Lukman.
Jika terbukti melanggar Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan pengancaman, para pelaku akan diancam dengan hukuman sembilan bulan penjara.
Sekitar enam bulan lalu, Polsek Metro Tanah Abang juga menahan 10 pelaku pungli yang terjaring razia. Menurut Lukman, ke depannya polisi akan semakin gencar merazia pelaku pungli sehingga kegiatan pungli di Tanah Abang bisa ditekan.
Angka aduan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mencatat, pada periode Oktober 2016-Oktober 2018 ada sebanyak 36.427 laporan atau pengaduan. Masalah yang paling banyak dilaporkan terkait masalah pelayanan masyarakat sebesar 50 persen. Sementara itu, laporan terkait pendidikan adalah yang terbanyak kedua dengan besaran 20 persen. Sebesar 30 persen sisanya adalah pengaduan terkait dengan hukum, perizinan, kepegawaian, pengadaan barang dan jasa, serta lain-lain.
Dari jumlah tersebut, sebesar 12.372 laporan dapat ditindaklanjuti menjadi kasus, 13.135 laporan tidak dapat ditindaklanjuti menjadi kasus, dan 1.115 laporan didistribusikan dan ditangani oleh Unit Pelaksana Proyek dan Kelompok Kerja.
Instansi yang paling banyak dilaporkan adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kepolisian, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Adapun untuk daerah yang paling banyak diadukan adalah Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, dan Sumatera Utara. (KRISTI DWI UTAMI)