Guru Mogok, Ujian Nasional di Kota Jayapura Terancam
Oleh
Fabio Costa
·3 menit baca
KOMPAS/FABIO COSTA
Suasana SMA Negeri 1 Abepura di Kota Jayapura, Papua, yang tidak ada kegiatan belajar dan mengajar pada Jumat (15/2/2019) akibat aksi mogok para guru.
JAYAPURA, KOMPAS — Aksi mogok mengajar yang dilakukan para guru dari sembilan SMA/SMK di Kota Jayapura, Papua, Jumat (15/2/2019), akan terus berlanjut hingga tuntutan mereka direalisasikan. Bahkan, jika terus berlarut-larut, para guru juga tidak akan bertugas pada ujian nasional akhir Maret nanti.
Para guru menuntut hak mereka atas tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) dan uang lauk-pauk (ULP) selama tahun 2018 yang belum dibayarkan pemerintah daerah. Besaran ULP dan TPP untuk seorang guru mencapai Rp 13 juta-Rp 15 juta per tahun.
Sebelumnya, tuntutan itu telah disuarakan Aliansi Guru Bersatu SMA dan SMK Kota dan Kabupaten Jayapura saat berunjuk rasa di Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, pada 28 Januari lalu. Saat itu, Koordinator Aliansi Guru Bersatu SMA/SMK Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura Musa Palulu Patandianan menyebutkan, batas waktu 14 Februari bagi pemerintah untuk membayar ULP dan TPP. Jika tidak terealisasi, Musa mengatakan, para guru tidak akan melaksanakan tugasnya untuk mengajar.
Edison Takayeitouw, salah satu koordinator Aliansi Guru Bersatu Kota dan Kabupaten Jayapura, Jumat, mengatakan, aksi mogok berlangsung hingga waktu yang tak ditentukan. Total sebanyak sembilan SMA/SMK di Jayapura yang gurunya mogok mengajar pada Jumat. Adapun jumlah SMA/SMK di Kota Jayapura sebanyak 38.
Pihak Pemkot Jayapura mengaku dana tersebut dialihkan ke Pemprov Papua sejak tahun lalu.
”Kami akan menghentikan mogok apabila Pemprov Papua telah membayar ULP dan TPP. Para guru juga tidak akan bertugas saat pelaksanaan ujian nasional (UN) pada akhir Maret ini jika hak mereka belum dibayarkan,” kata Edison.
Dari pantauan di salah satu sekolah, yakni SMA Negeri 1 Abepura, tidak terlihat aktivitas belajar sejak pagi hari. Sebanyak 70 guru beserta tenaga kependidikan di sekolah itu mogok bekerja. Para siswa yang sudah tiba di sekolah pun terpaksa kembali pulang.
Edison mengatakan, seharusnya pembayaran ULP dan TPP bagi guru berstatus aparatur sipil negara tidak boleh tertunda dengan alasan apa pun. Hal itu karena dana tersebut langsung dianggarkan oleh Kementerian Keuangan ke APBD.
”Pihak Pemkot Jayapura mengaku dana tersebut dialihkan ke Pemprov Papua sejak tahun lalu. Anehnya, Pemprov Papua menyatakan akan membayar ULP dan TPP bagi guru SMA dan SMK mulai tahun ini,” ujar Edison.
DOKUMENTASI BIDANG HUMAS PEMPROV PAPUA
Aksi unjuk rasa para guru yang menuntut pembayaran uang lauk-pauk dan tunjangan perbaikan penghasilan di Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Papua, Senin (28/1/2019).
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Papua Protasius Lobya berharap para guru yang mogok mengajar bisa menghentikan aksinya. Pemprov Papua sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 40 Tahun 2018 yang mengatur tentang talangan dana dari pemerintah kabupaten/kota untuk pembayaran TPP dan ULP.
”Dalam regulasi ini, pemerintah kabupaten/kota membantu untuk membayar TPP dan ULP tahun 2018. Sementara Pemprov Papua baru membayar tunjangan tersebut pada tahun ini,” kata Protasius.
Ia menyatakan, Aliansi Guru Bersatu SMA dan SMK bukan organisasi guru yang resmi. ”Organisasi yang resmi adalah Persatuan Guru Republik Indonesia. Tak boleh ada organisasi yang tidak resmi yang memprovokasi para guru untuk tidak mengajar,” katanya.
Kepala Bidang Pelaksanaan Anggaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Syarif Soleman berpendapat, TPP dan ULP adalah bagian dari anggaran belanja pegawai. ”Pos belanja pegawai adalah salah satu anggaran yang menjadi prioritas. Dana ini langsung disalurkan dari Kementerian Keuangan ke APBD setiap daerah,” ujarnya.