Penundaan penyesuaian tarif jalan tol Sedyatmo dimanfaatkan untuk memperpanjang waktu sosialisasi. Masa sosialisasi yang diperlukan setidaknya 14 hari.
"Kami ingin meningkatkan sosialisasi yang sudah dilakukan agar bisa terinformasikan dengan lebih baik kepada masyarakat, khususnya pengguna tol Sedyatmo," kata Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk M Agus Setiawan, Kamis (14/2/2019), di Jakarta.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 121/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof Dr Ir Sedyatmo terbit 6 Februari 2019. Di dalam Kepmen PUPR tersebut, pemberlakuan tarif baru dimulai pada 14 Februari pukul 00.00 WIB.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku operator jalan tol telah mengumumkan ke masyarakat mengenai ketentuan tersebut pada 11 Februari. Namun, pada 13 Februari malam, Jasa Marga mengumumkan penundaan pemberlakuan tarif baru di ruas tersebut.
Menurut Agus, Kepmen PUPR No 121/2019 tersebut mengamanatkan untuk tidak hanya menyosialisasikan besaran tarif, tetapi juga terkait sistem transaksi dan penggolongan tarif. Dalam ketentuan yang baru, jenis kendaraan tetap terbagi menjadi 5 golongan kendaraan, namun perhitungan tarifnya disederhanakan menjadi 3 golongan.
Hal tersebut mengikuti kebijakan pemerintah tentang rasionalisasi tarif dan golongan yang berdampak pada besaran tarif. Dengan penggolongan tersebut, perhitungan tarif kendaraan golongan III disamakan menjadi golongan II, yakni 1,5 kali dari tarif dasar, dan perhitungan tarif kendaraan golongan IV dan V disamakan dengan golongan III yakni 2 kali tarif dasar.
Dengan perhitungan tersebut, tarif kendaraan golongan I naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500. Demikian pula kendaraan golongan II dan III yang sebelumnya adalah Rp 8.500 dan Rp 10.000 berubah menjadi Rp 10.000. Sementara, golongan IV dan V yang sebelumnya Rp 12.000 dan Rp 15.000 justru turun menjadi Rp 11.000.
Waktu sosialisasi yang ditetapkan Kepmen PUPR tersebut, lanjut Agus, adalah selama 14 hari. "Waktu yang diperlukan untuk sosialisasi masih kurang. Bisa dihitung sampai dengan saat ini belum mencapai 14 hari," ujar Agus.
Jika dihitung sejak Kepmen PUPR tersebut terbit, yakni 6 Februari, waktu sosialisasi baru berjalan 8 hari.
Secara terpisah, Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dari Unsur Pemangku Kepentingan dan Wakil dari Asosiasi Profesi, Koentjahjo Pamboedi, mengatakan, standar waktu sosialisasi untuk penyesuaian tarif adalah 7 hari sebelum pemberlakuan tarif dan 7 hari setelah tarif diberlakukan. Jika terjadi penundaan, lanjut Koentjahjo, BPJT biasanya menghimbau dan memudian diikuti operator jalan tol atau badan usaha jalan tol (BUJT). (NAD)