logo Kompas.id
UtamaPerlu Perundangan yang...
Iklan

Perlu Perundangan yang Melindungi Perkebunan Silo dari Pertambangan Emas

Oleh
ANGGER PUTRANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LRCD3gllSZxZP9l5rPAu6c-ZKzg=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190211GER_Tambang-Silo3_1549976835.jpg
KOMPAS/ANGGER PUTRANTO

Kawasan Perbukitan di Silo yang hendak dijadikan lokasi pertambangan emas di Jember, Senin (11/2/2019). Namun penolakan dari masyarakat dan Pemerintah Daerah akhirnya Kementerian ESDM mencabut izin wilayah pertambangan dan Izin Wilayah Pertambangan Khusus di Silo.

BANYUWANGI, KOMPAS - Pencabutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus di Silo dirasa belum cukup untuk melindungi kawasan perkebunan silo. Warga berharap ada produk hukum yang mengatur bahwa kawasan silo tetap menjadi wilayah perkebunan.

Sementara dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember, Silo memang masuk dalam wilayah pertambangan. Dokumen yang akan habis masa berlakunya pada 2020 tersebut diharapan dapat direvisi oleh Bupati Jember

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000