JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi telah menerbitkan regulasi terkait perdagangan aset kripto. Regulasi ini mengatur pedagang fisik aset kripto untuk bertransaksi aset kripto dan memfasilitasi transaksi pelanggan aset kripto.
Dengan regulasi itu, pedagang fisik aset kripto harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), memenuhi persyaratan keamanan platform dan jaringan, serta terdaftar.
”Pedagang aset kripto harus terdaftar di Bappepti dan memenuhi sejumlah persyaratan,” kata Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Persyaratan itu, misalnya, terkait keamanan platform dan keamanan jaringan sesuai standar ISO 27001, 27017, dan 27018. Menurut Wisnu, aset kripto yang diperdagangkan di bursa komoditas merupakan komoditas digital, bukan mata uang atau alat pembayaran. Selama ini, sudah banyak praktik perdagangan aset kripto, tetapi belum ada regulasi yang mengatur. Oleh karena itu, pemerintah ingin mengatur perdagangan aset kripto sebagai komoditas.
Perdagangan aset kripto diatur dengan Peraturan Bappepti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto. Dalam permendag itu ditegaskan, aset kripto ditetapkan sebagai komoditas yang dapat dijadikan subyek kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka.
Dalam Peraturan Bappepti Nomor 5/2019 disebutkan, aset kripto adalah komoditas tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan antarpihak, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Selanjutnya, dalam Peraturan Bappepti Nomor 5/2019 yang ditetapkan pada 8 Februari 2019 disebutkan, pedagang fisik aset kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk bertransaksi aset kripto dan memfasilitasi pelanggan aset kripto.
Sampai saat ini belum ada pedagang fisik aset kripto yang mendaftar ke Bappepti karena regulasi baru diterbitkan. Pada tahap awal, dengan regulasi ini, pedagang fisik aset kripto atau perusahaan jual beli aset kripto harus mendaftar lebih dulu di Bappepti.
Setelah mendaftar, pedagang fisik aset kripto harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bappepti Nomor 5/2019.
”Dianggap ilegal,” jawab Wisnu saat ditanya jika pedagang aset kripto tidak memenuhi ketentuan Peraturan Bappepti Nomor 5/2019 itu.
Pedagang aset kripto yang dianggap ilegal dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Wisnu menilai, nilai perdagangan aset kripto sebagai komoditas cukup besar. Sebagai gambaran, transaksi satu perusahaan fisik aset kripto bisa mencapai Rp 600 miliar sampai Rp 2 triliun dalam sehari.
Ia menambahkan, setelah mendaftar di Bappepti, pedagang fisik aset kripto harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan hingga Februari 2020.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, perdagangan aset kripto terjadi di banyak negara, termasuk di Indonesia. Oleh karena itu, praktik perdagangan aset kripto perlu diatur, diawasi, dan dikendalikan.
”Kalau tidak diatur, nanti tidak terkendali,” katanya.
Enggartiasto menambahkan, praktik perdagangan aset kripto diperkirakan terkait transaksi uang yang besar, terutama di luar negeri, seperti Singapura. Melalui pengaturan Bappepti, diharapkan uang transaksi dapat mengalir di dalam negeri.
Menurut Enggartiasto, kebijakan perdagangan aset kripto sudah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional Ardiansyah Parman mengatakan, pihaknya masih perlu mempelajari regulasi yang dikeluarkan Bappepti terkait perdagangan aset kripto di bursa berjangka komoditas. ”Apakah perdagangan aset kripto berdampak negatif bagi konsumen, bisa dilihat lebih dulu dari pengaturan Bappepti,” katanya.
Bebas
Analis PT Central Capital Futures, Wahyu Tribowo Laksono, menyampaikan, mata uang kripto memiliki nilai intrinsik sehingga rentan terhadap pencurian elektronik saat ditransaksikan. ”Imbasnya, mata uang kripto menjadi bebas digunakan dalam transaksi kriminalitas, seperti pencucian uang, narkotika, dan terorisme,” ujarnya saat dihubungi, Rabu.
Mata uang kripto, lanjut Wahyu, kerap menjadi alat tukar, unit pengukuran, dan penyimpanan nilai. Namun, sifatnya digital serta mempunyai enkripsi data sangat kuat. Keberadaannya bersifat terdesentralisasi sehingga tidak berpusat pada satu administrator tunggal.
Bitcoin, salah satu mata uang kripto, merupakan mata uang pertama yang tidak bisa dikontrol nilainya oleh institusi, perusahaan, pemerintah, bahkan oleh penciptanya. Desainnya merupakan teknologi transaksi antarpihak, yakni transaksi tidak membutuhkan pihak ketiga yang selalu mengambil keuntungan.
”Di samping risiko, mata uang kripto punya keunggulan, yaitu transparansi dan kejujuran serta efektivitas dan efisiensi transfer. Hal paling penting, memiliki jumlah yang terbatas,” ujar Wahyu.
Dihubungi terpisah, Deputi Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi mengatakan, OJK tidak berwenang menghalangi upaya Bappebti melegalisasi perdagangan uang kripto di bursa berjangka.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menambahkan, secara peraturan, lembaga jasa keuangan tidak boleh melakukan transaksi yang berkaitan dengan mata uang kripto. ”Kategori dari uang kripto ada komoditas yang bukan merupakan produk jasa keuangan,” ujarnya. (DIMAS WARADITYA NUGRAHA)