Tersangkut Masalah Hukum, Caleg di Blitar Tetap Maju Pileg
Oleh
DEFRI WERDIONO
·2 menit baca
BLITAR, KOMPAS-Salah satu calon legislatif di Kota Blitar, Jawa Timur, tersandung masalah hukum. Meski begitu, Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Blitar tidak bisa mengganti calon yang bersangkutan dengan kader lain dengan alasan aturan tidak memerbolehkan penggantian. Artinya, dia tetap maju dalam pemilihan legislatif.
Caleg itu bernama Yanuar Febrianto (25), dengan daerah pemilihan Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Ia tersandung kasus dugaan penipuan jual beli kendaraan. Yanuar sudah menjadi tersangka dan menjalani penahanan di kantor Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota.
“Dia tidak bisa diganti meski pemilu masih dua bulan lagi. Kalau (caleg) sudah masuk ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak bisa gugur. Meski orang sudah meninggal, aturannya tetap tidak bisa digantikan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kota Blitar Muhammad Hardi Usodo saat dihubungi dari Malang, Rabu (13/2/2019) sore.
Dia tidak bisa diganti meski pemilu masih dua bulan lagi. Kalau (caleg) sudah masuk ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak bisa gugur. Meski orang sudah meninggal, aturannya tetap tidak bisa digantikan
Menurut Usodo pihaknya belum bisa mengambil sikap terhadap kasus ini. DPD Kota Blitar masih menghormati azas praduga tak bersalah sebelum proses hukum di pengadilan menyatakan yang bersangkutan bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Dengan begitu, lanjut Usodo, pencalonan Yanuar sebagai caleg masih terus berlanjut. Sejauh ini semua kelengkapan administrasi tersangka ke KPU sudah terpenuhi. Hanya saja, sejauh ini terkait LHKPR bersangkutan yang sepertinya sulit dipenuhi. Semua caleg harus menyerahkan hal itu secepatnya.
DPD Golkar Kota Blitar sendiri belum berkoordinasi dengan KPU. Pihak KPU, hingga berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi tentang masalah ini. “Kita masih di rel masing-masing, belum bertemu dengan KPU. Dan KPU pasti juga menghargai azas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Polres Blitar Kota Ajun Komisaris Besar Adewira Negara Siregar, mengatakan, proses hukum terhadap Yanuar terus berjalan. “Kami menindaklanjuti laporan dari korban. Kemudian hasil penyelidikan awal mengembang ke saudara Yanuar. Dia sudah ditahan, proses hukum berlanjut terus,” katanya.
Kami menindaklanjuti laporan dari korban. Kemudian hasil penyelidikan awal mengembang ke saudara Yanuar. Dia sudah ditahan, proses hukum berlanjut terus
Mengenai modus yang dilakukan, tersangka berpura-pura membeli mobil ke sejumlah orang. Dalam aksinya, tersangka menggunakan mobil sebagai jaminan. Namun mobil jaminan tersebut juga bermasalah dan diduga sebagai hasil penipuan terhadap orang lain.
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, ditangkap di salah satu apartemen di Surabaya, itu juga menggunakan cek kosong untuk membayar mobil tersebut. Dari tangannya, polisi menyita sebuah mobil, tiga lembar cek kosong, dan surat jual beli kendaraan.