Kementerian Badan Usaha Milik Negara berharap pembentukan perusahaan induk BUMN di bidang infrastruktur dapat terlaksana pada akhir tahun 2018. Sebelumnya, Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra Samal mengatakan, perusahaan induk BUMN di sektor infrastruktur ditargetkan terbentuk pada Desember 2018 (Kompas, 16/11/2018).
Namun, memasuki pertengahan Februari 2019, pembentukan perusahaan induk BUMN di bidang infrastruktur ini belum kunjung terealisasi. Membentuk perusahaan induk perusahaan BUMN memang tak mudah. Sebab, hal ini terkait kepentingan dan kewenangan kementerian teknis dan tiap-tiap perusahaan BUMN yang akan masuk ke dalam struktur perusahaan induk.
Salah satu hal yang dinilai alot dibahas atau diperdebatkan, apakah setiap perusahaan BUMN yang ada di bawah satu perusahaan induk dapat ikut tender suatu proyek pembangunan.
Ada penilaian, perusahaan-perusahaan BUMN atau anak usaha di bawah satu perusahaan induk tidak boleh atau tidak bisa ikut tender pada proyek yang sama, terutama proyek pemerintah yang menggunakan APBN. Jika anak-anak usaha dalam satu perusahaan induk BUMN tidak boleh ikut tender, dikhawatirkan akan semakin sedikit perusahaan BUMN yang bisa ikut tender proyek pemerintah.
Akan tetapi, penilaian itu tidak sepenuhnya benar. Dalam prinsip persaingan usaha yang sehat, semua perusahaan memiliki kesempatan dan peluang yang sama untuk ikut tender secara terbuka. Perusahaan ini adalah anak-anak usaha perusahaan BUMN dalam satu perusahaan induk ataupun perusahaan swasta.
Dengan catatan, proses tender dilakukan secara terbuka, tidak ada unsur persekongkolan, tidak ada unsur persaingan usaha yang semu, serta dilakukan berdasarkan kompetensi dan profesionalitas.
Bagaimanapun, sebuah perusahaan sebagai anak usaha dari perusahaan induk merupakan entitas usaha yang independen dan mandiri. Terlepas dari penilaian atau perdebatan tersebut, pembentukan perusahaan induk BUMN di bidang infrastruktur memiliki tujuan jangka panjang yang strategis. Pembentukan perusahaan induk BUMN di sektor infrastruktur dinilai menjadi salah satu kunci untuk membuat perusahaan BUMN di bidang infrastruktur menjadi besar dan mampu berkompetisi secara global.
Dengan perusahaan induk, neraca keuangan perusahaan menjadi lebih besar sehingga lebih mampu bersaing dan mengerjakan proyek-proyek dalam tender-tender internasional.
Selama ini, perusahaan-perusahaan BUMN di sektor infrastruktur sering kali hanya menjadi subkontraktor. Dengan menjadi perusahaan induk yang terkonsolidasi, perusahaan-perusahaan BUMN dapat lebih fokus mengerjakan proyek-proyek strategis di dalam negeri. Selain itu, perusahaan swasta pun memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mengerjakan proyek-proyek pembangunan infrastruktur.
Dengan demikian, tidak ada persepsi bahwa perusahaan swasta dinomorduakan atau tidak diberi kesempatan mengerjakan proyek pemerintah. Namun, untuk dapat mengerjakan proyek-proyek pemerintah dengan anggaran APBN atau APBD, perusahaan swasta harus menjadi besar dengan membentuk konsorsium, kompeten, dan profesional.
Dalam rencana pembentukan perusahaan induk BUMN di sektor infrastruktur, PT Hutama Karya (Persero) akan menjadi induk perusahaan. Anggota atau anak usaha meliputi PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya, dan PT Indah Karya.
Meski demikian, mesti diakui, masih banyak perusahaan di bidang infrastruktur atau konstruksi yang dapat menggeliatkan bisnis konstruksi dan infrastruktur baik di Indonesia maupun di mancanegara. Bisnis di bidang konstruksi nantinya tidak hanya terbatas menjadi kontraktor, tetapi juga sebagai investor dan operator. Namun, catatannya, mesti mengadopsi berbagai kecanggihan teknologi.