JAKARTA, KOMPAS — Penyesuaian tarif Tol Sedyatmo yang sedianya mulai diberlakukan pada 14 Februari pukul 00.00 WIB tiba-tiba ditunda. Penundaan dilakukan dengan alasan mengoptimalkan sosialisasi.
Berdasarkan keterangan pers PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang dikutip Kompas, Rabu (13/2/2019) malam, penundaan dilakukan agar waktu sosialisasi mengenai penyesuaian tarif tol itu kepada masyarakat lebih optimal. ”Penyesuaian tarif Jalan Tol Prof Dr Ir Soedijatmo ditunda sampai waktu yang akan diinformasikan kemudian”, demikian ditulis dalam siaran pers.
Sesuai regulasi, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali. Untuk ruas Tol Sedyatmo, penyesuaian tarif dijadwalkan dilakukan pada Oktober 2018. Namun, penyesuaian tarif belum segera dilakukan karena operator jalan tol tengah melakukan peningkatan standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol.
Kemudian, pada 6 Februari lalu, terbit Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 121/KPTS/M/2019 yang mengatur penyesuaian tarif Tol Sedyatmo mulai 14 Februari pukul 00.00 WIB. Operator jalan tol bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah mengumumkan adanya penyesuaian tarif tol itu pada Senin lalu.
Hingga berita ini diturunkan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk—selaku operator jalan tol—yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Demikian pula dengan BPJT.
Sebelumnya diberitakan, perbaikan standar pelayanan minimun Tol Sedyatmo baru terealisasi pada 6 Februari 2019. ”Seharusnya Oktober 2018 menjadi hak bagi pengelola Tol Sedyatmo untuk melakukan penyesuaian tarif. Karena harus melakukan perbaikan, setelah perbaikan standar pelayanan minimum (SPM) baru terealisasi pada 6 Februari 2019 (keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terbit),” kata anggota Badan BPJT Unsur Pemangku Kepentingan Wakil dari Asosiasi Profesi Koentjahjo Pamboedi (Kompas, 12/2/2019). (NAD)