Belum Ada Tersangka Pembuang Bangkai Ikan di Danau Toba
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
BALIGE, KOMPAS — Penyelidikan dugaan pembuangan limbah bangkai ikan ke dasar Danau Toba di Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, sudah berjalan tiga minggu. Namun, Kepolisian Resor Toba Samosir belum bisa menyimpulkan siapa pelaku pembuangan limbah.
”Kami masih terus memeriksa sejumlah saksi dari PT Aquafarm Nusantara, masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup Toba Samosir, dan ahli lingkungan. Namun, kami belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Toba Samosir Ajun Komisaris Nelson Sipahutar, Rabu (13/2/2019).
Namun, kami belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Nelson menjelaskan, mereka sudah memeriksa 23 saksi dalam kasus itu. Polisi mendalami dugaan pembuangan limbah (dumping) ke media lingkungan hidup tanpa izin dan tidak memenuhi persyaratan. Polisi juga memeriksa manajemen PT Aquafarm karena temuan limbah bangkai ikan itu berada di sekitar keramba jaring apung mereka.
Penyelidikan kasus dugaan pembuangan limbah itu berawal dari temuan sejumlah karung berisi bangkai ikan di dasar danau pada kedalaman 40-45 meter, Rabu (23/1/2019). Pembuangan limbah bangkai ikan itu diduga sengaja dilakukan karena di dalam karung juga ditemukan batu pemberat yang dibuat agar karung tidak mengapung. Pengangkatan karung itu disaksikan Bupati Toba Samosir Darwin Siagian.
Diserahkan kepada warga
Menurut Nelson, PT Aquafarm mengaku bahwa limbah bangkai ikan dari unit pembesaran ikan mereka diberikan kepada masyarakat desa. Ikan yang dinilai layak diasinkan dan yang tidak layak lagi dibuat menjadi pupuk. PT Aquafarm pun telah memberikan daftar nama masyarakat sebanyak 40 orang yang menerima bangkai ikan dari mereka.
”Kami akan memeriksa masyarakat tersebut untuk menanyakan bagaimana proses dan seberapa banyak mereka menerima bangkai ikan dari Aquafarm,” kata Nelson.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Binsar Situmorang menyatakan, mereka telah melakukan investigasi tentang pengelolaan lingkungan hidup PT Aquafarm.
Perusahaan tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran lingkungan hidup karena membuang limbah cair ke badan air, memproduksi ikan melebihi yang diizinkan, serta tidak menyesuaikan produksi dengan daya dukung dan daya tampung Danau Toba. Namun, penyelidikan temuan bangkai ikan diserahkan sepenuhnya kepada Polres Toba Samosir.
Pemprov Sumut telah memberikan surat teguran kepada PT Aquafarm. Perusahaan tersebut pun diberikan waktu 180 hari untuk memperbaiki pengolahan limbah di empat unit operasi mereka, yaitu unit pembesaran ikan di Danau Toba serta unit pembenihan ikan, pengolahan ikan, dan pabrik pakan ikan di Kabupaten Serdang Bedagai.
Arimo Manurung, warga Desa Sirungkungon, yang juga penasihat hukum warga, mengatakan, mereka berharap Polres Toba Samosir segera mengungkap kasus tersebut. Menurut dia, kualitas air danau di desa mereka terus menurun sejak ada keramba jaring apung. ”Air danau tidak bisa lagi digunakan untuk mandi atau minum,” kata Arimo.
Ia melanjutkan, warga yang menjadi saksi mata pembuangan bangkai ikan itu sudah diperiksa penyidik. Sudah beberapa kali mereka melihat kapal sanitasi PT Aquafarm membuang karung di danau. Mereka meminta penyelam mencari karung itu untuk membuktikan pembuangan limbah bangkai ikan.
Konsultan Humas PT Aquafarm Nusantara, Sintia, menyebutkan, mereka telah menerima pertanyaan dari Kompas dan menyampaikannya kepada manajemen. PT Aquafarm menyatakan akan menjawab pertanyaan tersebut.