Bali Integrasikan Sistem dan Data Pajak Hotel dan Restoran
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS – Gubernur Bali mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Integrasi Sistem dan Data Pajak Hotel dan Pajak Restoran Kabupaten/Kota secara Elektronik di Provinsi Bali. Melalui integrasi sistem dan data pajak secara elektronik itu, penerimaan pajak hotel dan restoran atau PHR di seluruh kabupaten dan kota di Bali ditargetkan meningkat dan terhindar dari kebocoran.
“KPK sudah memberikan arahan agar Bali membuat sistem untuk mengintegrasikan data PHR di kabupaten dan kota,” kata Koster saat mengumpulkan pemangku kepentingan dari kabupaten/kota terkait peraturan gubernur itu di Kantor Gubernur Bali, di Denpasar, Selasa (12/2/2019). Meskipun ini menjadi pekerjaan tambahan bagi pemerintah provinsi, karena kewenangan PHR ada di kabupaten dan kota, lanjut Koster, pihaknya melihat hal ini sangat bagus karena membantu pemasukan pendapatan asli daerah kabupaten dan kota yang bersumber dari PHR lebih optimal.
Pertemuan itu juga dihadiri perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah).
“Kami bekerja sama dengan KPK dalam upaya pencegahan (korupsi),” ujar Koster. Pemprov Bali juga bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dalam memonitor penerimaan PHR.
Lebih lanjut Koster mengatakan, perbaikan dan pengintegrasian sistem dan data PHR diharapkan akan mengoptimalkan penerimaan pajak di daerah. Selain itu, Bali juga akan mengembangkan model pengintegrasian sistem dan data serupa PHR di sektor lain.
Perbaikan dan pengintegrasian sistem dan data PHR diharapkan akan mengoptimalkan penerimaan pajak di daerah.
Bali merupakan daerah tujuan wisata andalan di Indonesia. Sepanjang 2018, mulai Januari hingga Desember, jumlah wisatawan mancanegara yang datang langsung ke Bali tercatat mencapai 6.070.473 orang.
Menurut Badan Pusat Statistik Provinsi Bali, rata-rata lama menginap tamu asing dan tamu domestik di hotel berbintang di Bali pada Desember 2018 mencapai 2,81 hari. BPS Provinsi Bali juga mencatat industri makanan dan industri minuman di Bali mengalami pertumbuhan positif selama triwulan IV 2018.
Koordinator unit Korsupgah KPK Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur Asep Rahmat Suwandha mengatakan, optimalisasi sistem dan data PHR di Provinsi Bali sudah diprogramkan Korsupgah KPK mulai 2018. Pemerintah Provinsi Bali sudah menginisiasi langkah maju untuk mengintegrasikan sistem dan data PHR di seluruh kabupaten dan kota di Bali.
Asep menambahkan, beberapa pemerintah daerah di Bali sudah menerapkan sistem penerimaan PHR secara dalam jaringan (on line). Dengan mengintegrasikan sistem dan data PHR, menurut Asep, pemda dapat mengoptimalkan penerimaan PHR karena mereka memiliki data wajib pajak yang jelas. Penerimaan PHR juga dapat diawasi dan dikontrol dengan baik. “Saya melihat peserta (pertemuan koordinasi) setuju karena hal ini akan mengoptimalkan pendapatan daerah,” kata Asep.
Direktur Operasional Bank BPD Bali Ida Bagus Gede Setia Yasa menyatakan, Bank BPD Bali bekerja sama dengan Pemprov Bali dan pemda di Bali dalam menjalankan sistem penerimaan PHR. “Dasbornya ada di BPD Bali sehingga dapat dimonitor provinsi dan kabupaten. Kami juga membantu menyiapkan aplikasinya,” kata Yasa.