Pemprov Sulteng Pastikan Perjuangkan Pemutihan Kredit
Oleh
Videlis Jemali
·3 menit baca
PALU, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memastikan memperjuangkan aspirasi penyintas bencana yang memiliki utang di bank atau lembaga pembiayaan. Namun, pemerintah daerah sebatas memfasilitasi dan mengadvokasi ke pemerintah pusat untuk penundaan pembayaran kredit dan pemutihan utang.
”Kita sama-sama berjuang. Jangan bilang pemerintah tak berjalan bersama para penyintas yang memiliki kredit. Masalah ini (kredit) juga masalah kami,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Hidayat Lamakarate di kantor DPRD Sulteng di Palu, Senin (11/2/2019).
Hidayat menyatakan hal itu saat berdialog dengan anggota Forum Perjuangan Pemutihan Hutang (FPPH) Sulteng. Pertemuan dipandu Wakil Ketua DPRD Sulteng Alimuddin Pa’ada.
Sekitar 20 anggota forum berdialog dengan unsur pemerintah dan DPRD Sulteng. Sementara di luar gedung Dewan, debitor lain menunggu dengan membawa spanduk yang di antaranya bertuliskan ”Hapus Hutang Kredit Korban Bencana Alam”.
Hidayat menjelaskan, bukti pemerintah daerah memperjuangkan aspirasi debitor adalah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo yang intinya meminta penghapusan utang para penyintas gempa di Sulteng. ”Terkait tuntutan penundaan penarikan kredit minimal 12 bulan untuk semua debitor, kami sudah jadwalkan untuk bertemu dengan otoritas-otoritas terkait guna membicarakan hal itu, Selasa besok,” kata Hidayat.
Otoritas yang dimaksud, antara lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakikan Sulteng dan Bank Indonesia Perwakilan Sulteng. Pernyataan Hidayat itu disambut tepuk tangan anggota FPPH.
Dalam aksi dan dialog pada hari ini, Ketua FPPH Sulteng Sunardi Katili menyampaikan dua tuntutan. Pertama, penghapusan utang kredit penyintas. Pertimbangannya, penyintas masih perlu waktu untuk pemulihan ekonomi.
”Kalaupun penyintas sudah mulai bekerja, hasilnya semata-mata untuk kebutuhan harian. Pembayaran utang menjadi beban tersendiri bagi penyintas,” kata Sunardi.
Tuntutan kedua adalah soal keseragaman penundaan penarikan atau pembayaran kredit minimal 12 bulan. Bank dan lembaga pembiayaan memang menjalankan regulasi yang diterbitkan OJK untuk keringanan utang di daerah bencana. Namun, bank atau lembaga keuangan menetapkan tenor yang bervariasi, mulai dari 3 bulan, 6 bulan, hingga 3 tahun.
Sunardi mengatakan, merujuk pada Pasal 2 Ayat 5 POJK 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, stabilitas pembayaran kredit tiga tahun. Peraturan itu harusnya jadi dasar.
FPPH menerima 25.000 formulir dan surat kuasa perjuangan penundaan dan penghapusan utang dengan estimasi nilai total kredit Rp 1,5 triliun-Rp 2 triliun. Forum hanya memperjuangkan penundaan kredit dan penghapusan utang dengan nilai di bawah Rp 500 juta per debitor.
Penghasilannya kini agak sulit untuk membayar kredit sepeda motor sebesar Rp 600.000 per bulan.
Pakarudin (53), penyintas dari Desa Wisolo, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulteng, mengatakan, pemerintah diharapkan bijaksana mengambil keputusan. Pascabencana pada 28 September 2018 itu, Pakarudin bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan keluarga setelah sawahnya tidak bisa diolah karena mengeringnya jaringan irigasi Gumbasa akibat gempa.
Penghasilannya kini agak sulit untuk membayar kredit sepeda motor sebesar Rp 600.000 per bulan. Kredit sepeda motornya masih menyisakan setahun lagi untuk lunas.
Gempa bumi disertai tsunami dan likuefaksi melanda Kabupaten Donggala, Kota Palu, dan Kabupaten Sigi pada 28 September 2018. Akibatnya, banyak korban meninggal dan warga kehilangan atau kerusakan harta benda, antara lain rumah, tempat usaha, dan kendaraan bermotor.