Kelebihan Dimensi dan Muatan Kendaraan Dijatuhi Hukuman
Untuk pertama kali, tersangka kasus modifikasi kendaraan telah dijatuhi hukuman berupa denda Rp 12 juta atau kurungan dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekan Baru, Riau.
Oleh
Maria Clara Wresti
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemilik kendaraan dan pengusaha karoseri yang memodifikasi kendaraannya agar lebih luas dan lebih lebar dari spesifikasi dan tipe aslinya dipastikan bisa dijatuhi hukuman pidana. Untuk pertama kali, tersangka kasus modifikasi kendaraan telah dijatuhi hukuman berupa denda Rp 12 juta atau kurungan 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekan Baru, Riau.
”Hukuman itu sudah inkracht dan bisa dijadikan yurisprudensi bagi kasus truk overdimension dan overloading,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Menurut Budi, truk dengan dimensi dan muatan berlebih sebenarnya telah menyalahi aturan. Namun, selama ini mereka dibiarkan petugas. Akibatnya, banyak jalan yang rusak, sementara keselamatan pengguna jalan tidak terjamin dan biaya logistik pun menjadi mahal. Pemerintah menyatakan komitmennya menegakkan hukum terhadap truk dengan dimensi dan muatan berlebih.
”Apalagi aturannya sudah ada, yakni Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Pelaku modifikasi kendaraan bisa dituntut maksimal satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta. Hukuman di Riau memang belum yang maksimal, tetapi setidaknya menjadi bukti bahwa pelaku modifikasi kendaraan bisa dijerat pidana,” kata Budi.
Kepala Subdirektorat Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Hery Sasongko mengatakan, sejak awal 2018, Polri telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan daerah untuk melakukan pemotongan kendaraan apabila ada truk-truk yang obesitas.
”Selain itu, kami juga tidak akan mengeluarkan STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan BPKB (buku pemilikan kendaraan bermotor) kalau mereka tidak bisa menunjukkan surat registrasi uji tipe (SRUT) dari Dinas Perhubungan,” kata Hery.
Jadi contoh
Saat ini, menurut Budi Setiyadi, ada 1.000 truk di Banten yang STNK dan BPKB-nya tidak bisa keluar karena Dinas Perhubungan setempat tidak mau mengeluarkan berita acara uji tipe karena truk-truk itu sudah dimodifikasi.
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan berpendapat, daerah lain harus berani mencontoh apa yang dilakukan Pengadilan Negeri Pekan Baru terhadap truk dengan dimensi dan muatan berlebih.
”Truk overdimension dan overloading itu bukan hanya melanggar, tetapi juga telah melakukan kejahatan. Apa yang mereka lakukan membahayakan keselamatan orang lain. Jadi, sanksinya jangan hanya denda, tetapi juga harus kurungan badan agar ada efek jera. Yang dihukum jangan hanya sopir, tetapi juga pemilik kendaraan dan pelaku karoserinya,” ujar Azas.
Kementerian Perhubungan dan Kepolisian Negara RI menargetkan akan menyelesaikan permasalahan overdimension dan overloading di seluruh Indonesia tahun 2021. ”Untuk itu, kami butuh dukungan semua pihak, baik pengusaha, karoseri, operator angkutan, masyarakat, maupun stakeholder terkait,” lanjutnya.
Pemerintah memberi waktu hingga Juli 2019 kepada pemilik kendaraan untuk mengembalikan ukuran kendaraan seperti semula sesuai dengan rancang bangun yang tertera di SRUT.