JAKARTA, KOMPAS--Harga bahan bakar minyak jenis premium disamakan di seluruh Indonesia, menjadi Rp 6.450 per liter mulai Minggu (10/2/2019). Sebelumnya, khusus di wilayah Jawa dan Bali, harga premium lebih mahal dari luar Jawa dan Bali, yaitu Rp 6.550 per liter.
Beberapa jenis bahan bakar harganya juga diturunkan menyusul penguatan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
"Penyesuaian harga premium di wilayah Jawa dan Bali dengan non Jawa dan Bali sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 yang mengamanatkan perluasan distribusi BBM jenis premium," kata Manager Komunikasi Media Pertamina Arya Dwi Paramita, Minggu (10/2/2019), di Jakarta.
Perpres No 43/2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak adalah hasil revisi dari Perpres No 191/2014. Perpres No 191/2014 Pasal 3 menyebutkan, BBM jenis premium dengan RON 88 masuk dalam BBM khusus penugasan. BBM jenis ini wajib disediakan dan didistribusikan di wilayah penugasan, yaitu seluruh wilayah Indonesia, kecuali di Jawa dan Bali. Revisi pada Perpres No 43/2018 mengharuskan Pertamina menyediakan dan mendistribusikan premium di seluruh wilayah Indonesia tanpa kecuali.
Semula, Perpres No 191/2014 dimaksudkan untuk mengurangi pasokan premium di wilayah Jawa dan Bali agar konsumen beralih ke BBM dengan oktan tinggi dan mutu lebih baik. Sebagai gantinya, Pertamina menciptakan produk BBM baru yang dinamai pertalite dengan RON 90. Lantaran ada laporan kelangkaan premium di beberapa lokasi di Jawa, pemerintah akhirnya memutuskan kewajiban penyediaan premium di Jawa dan Bali kepada Pertamina.
Selain menyamakan harga premium, Pertamina juga menurunkan sejumlah harga BBM jenis gasolin dan gasoil. Harga pertamax turun dari Rp 10.200 per liter menjadi Rp 9.850 per liter. Adapun harga pertamina dex turun dari Rp 11.750 per liter menjadi Rp 11.700. Khusus harga pertalite tidak berubah, atau tetap Rp 7.650 per liter.
Penurunan harga ini merupakan yang kedua kalinya pada 2019. Penurunan harga pertama kali pada 5 Januari 2019.
Menurut Direktur Pemasaran Retail Pertamina Mas\'ud Khamid, penurunan harga itu disebabkan tren penguatan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Penyebab lain adalah penurunan harga minyak mentah dunia. Kedua faktor tersebut merupakan indikator utama dalam penentuan harga BBM.
"Komponen utama penentu harga BBM (nilai tukar dan harga minyak mentah dunia) fluktuatif. Jadi, kami terus mengevaluasi harga jual BBM ke masyarakat," jelas Mas\'ud.
Berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor), Jumat (8/2), nilai tukar rupiah Rp 13.992 per dollar AS. Adapun pada 4 Januari 2019 sebesar Rp 14.465 per dollar AS.
Mengutip laman Bloomberg, Minggu, harga minyak mentah jenis WTI 52,72 dollar AS per barrel, sedangkan jenis Brent 62,1 dollar AS per barrel.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, pemerintah telah menetapkan formula baru harga BBM di Indonesia. Dengan formula baru, pemerintah menjamin persaingan harga jual BBM antarbadan usaha akan lebih sehat dan terbuka.
"Dengan formula baru, konsumen lebih terlindungi daya belinya. Tak ada lagi badan usaha yang mengambil untung terlalu besar dalam penjualan BBM. Persaingan antarbadan usaha juga menjadi lebih sehat," kata Djoko.
Sebelumnya, pengajar pada Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti, Jakarta, Pri Agung Rakhmanto, mengatakan, pemerintah dapat mengubah formula harga bahan bakar dengan mengacu pada tren harga minyak dunia. Pada prinsipnya, perubahan formula harus sejalan dengan realitas pergerakan harga minyak. Perubahan formula sebaiknya tidak menimbulkan disinsentif bagi Pertamina dalam hal pendistribusian energi.