Petani Penebang Pohon Durian di Purwosari Terkena Sanksi Denda
Oleh
regina rukmorini
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS- Setiap petani durian di Desa Purwosari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dilarang menebang pohon durian jenis lokal yang mereka miliki. Jika larangan ini dilanggar, petani tersebut akan dikenai sanksi khusus.
“Jika pohon durian lokal yang masih hidup nekat ditebang, maka petani pemiliknya kami wajibkan membayar denda dua kali lipat dari harga kayu durian yang ditebangnya tersebut,” ujar Ahmad Rohim, wakil Ketua Kelompok Tani Durian Sarimulyo dari Desa Purwosari, Minggu (10/2/2019).
Penebangan pohon durian berpotensi terjadi ketika petani pemiliknya terdesak uang. Kayu dari pohon durian jenis lokal tersebut biasanya diminati oleh perusahaan mebel. Untuk pohon jenis durian lokal yang biasanya sudah berusia puluhan tahun dan berdiameter sekitar dua meter, satu batang pohon durian lokal tersebut biasanya terjual sekitar Rp 2 juta.
Ahmad mengatakan, setiap petani pun diminta untuk tidak terburu-buru memutuskan menebang, demi memenuhi kepentingan sesaat.
“Dengan terburu-buru menjual, petani sebenarnya justru merugi. Mereka menjual satu pohon seharga Rp 2 juta, sementara dengan mengandalkan hasil panennya selama satu tahun, mereka sebenarnya bisa meraup hasil hingga Rp 7 juta,” ujarnya.
Selain membantu mengendalikan perilaku petani, Ahmad mengatakan, larangan untuk menebang pohon ini sengaja ditetapkan, sebagai bagian dari upaya melindungi durian lokal khas Purwosari. Desa Purwosari memiliki 10 jenis durian lokal, yang terancam punah katena jumlah tanamanya terus menyusut. Satu jenis pohon durian lokal yaitu durian pekok, kini, di Desa Purwosari bahkan hanya tersisa sekitar 20 pohon saja. Jenis durian pekok adalah jenis durian yang cukup tua, warisan dari nenek moyang, rata-rata pohonnya sudah berusia lebih dari 70 tahun.
Di Dusun Saren, Desa Purwosari, jumlah petani durian lebih dari 20 orang, masing-masing orang memiliki 15-40 pohon durian. Setiap panen, dalam satu tahun, rata-rata pohon durian bisa menghasilkan hingga 200 buah durian. Tahun lalu, bahkan ada beberapa pohon yang bisa menghasilkan hingga 500 buah durian per pohon.
Upaya melindungi pohon durian yang tersisa ini, dianggap menjadi solusi yang paling tepat untuk melestarikan jenis pohon durian lokal. Pasalnya, memperbanyak jumlah pohon durian lokal memerlukan upaya yang tidak mudah dan membutuhkan waktu sangat lama, lebih dari 10 tahun.
“Kami, petani, tidak mungkin bersabar menunggu hasil panen hingga lebih dari 10 tahun,” ujar Ahmad.
Tahun ini, musim durian di Desa Purwosari sudah dimulai sejak Desember 2018 dan diperkirakan akan terus berlangsung hingga Maret 2019.
Prayitno, salah seorang petani, mengatakan, tahun ini, satu pohon miliknya hanya menghasilkan 100-200 buah durian, berkurang 30 persen dibandingkan panen tahun lalu. Penurunan produksi ini diduga terjadi akibat intensitas hujan yang tinggi mulai November 2018, pada saat banyak pohon durian sedang berbunga.
“Karena terlalu sering tersiram hujan, bunga pun rontok dan batal menjadi buah,” ujarnya.
Namun, dengan penurunan produksi tersebut, harga durian tahun ini justru naik. Jika tahun lalu, harga per buah hanya berkisar Rp 15.000-20.000, maka saat ini, harga durian berkisar Rp 30.000-Rp 35.000 per buah.