Pengembang Gedung Wajib Sediakan Fasilitas Disabilitas
Oleh
Irene Sarwindaningrum
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketersediaan fasilitas untuk penyandang disabilitas menjadi syarat wajib bagi pembangunan gedung untuk kepentingan umum di DKI Jakarta. Setiap pengembang yang mengajukan izin bangunan gedung harus menyertakan desain fasilitas khusus penyandang disabilitas dalam gambar rancangannya.
Hal ini dilakukan demi memenuhi impelementasi hak-hak penyandang disabilitas dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.
”Kami mewajibkan setiap pengembang bangunan gedung kepentingan umum, baik hotel, perkantoran, mal, maupun apartemen, untuk menyediakan fasilitas dan aksesibilitas, baik fisik maupun nonfisik, bagi penyandang disabilitas,” kata Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto, Sabtu (9/2/2019).
Fasilitas yang diwajibkan itu meliputi sarana parkir khusus disabilitas, ramp yang memenuhi syarat, serta lift dan toilet khusus disabilitas. Sarana parkir disabilitas harus memenuhi syarat berukuran 3,7 meter x 4,5 meter dengan jarak maksimal ke bangunan gedung sejauh 60 meter.
Adapun ramp mempunyai kemiringan 1:8 untuk bagian dalam bangunan dan 1:10 untuk luar bangunan serta lebar minimal 0,95 meter tanpa tepi pengaman dan 1,2 meter dengan tepi pengaman.
Selanjutnya, pemilik gedung diwajibkan menyediakan lift dengan ruangan bersih, minimal memenuhi pegangan tangan, berukuran 1,4 meter x 1,4 meter.
”Apabila GPA (gambar perencanaan arsitektur) tidak terdapat fasilitas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, perizinan bangunan gedung tidak dapat diproses sebelum pemohon merevisi GPA sesuai ketentuan,” ucap Denny.
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pengelola gedung yang tidak dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, sampai dengan pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.