JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan untuk melanjutkan penertiban reklame yang melanggar aturan di kawasan kendali ketat pada 2019 ini. Tahun ini, dari data Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI, ada 344 reklame kawasan kendali ketat, tetapi yang akan ditertibkan sebanyak 60 reklame.
Yani Wahyu Purwoko, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Jumat (8/2/2019), menyampaikan, penertiban tahun ini merupakan penertiban tahap kedua. Pada 2018 lalu ada 60 reklame yang ditertibkan. Sebanyak 47 reklame sudah dibongkar. Tujuh papan reklame dibongkar oleh pemerintah dan 40 reklame oleh pemiliknya.
”Sisanya 13 reklame belum dibongkar oleh pemilik. Karena tidak kooperatif, sudah diberikan batas waktu 6 Desember 2018 lalu, diberi perpanjangan, tetapi tidak dibongkar juga, ada biro reklame yang mendapat blacklist,” ujar Yani seusai rapat koordinasi tentang penertiban reklame.
Pada penertiban tahun ini, dalam paparan Dinas Cipta Karya, ada 344 reklame di kawasan kendali ketat. Reklame itu berupa billboard (reklame dengan papan), ada yang menempel di jembatan penyeberangan, ada reklame nama perusahaan, dan ada juga yang di gedung.
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, khususnya tentang pemasangan reklame di kawasan kendali ketat, di dalam kawasan itu reklame hanya boleh dipasang pada dinding dan atas bangunan. Adapun kawasan kendali ketat itu berada di jalan protokol Ibu Kota, seperti Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Jenderal Gatot Subroto, Letnan Jenderal S Parman, dan HR Rasuna Said.
”Dari data Dinas Cipta Karya, reklame di 344 titik itu ada yang di jembatan penyeberangan, ada reklame nama perusahaan, dan ada yang di gedung. Itu didata semua dan akan ditertibkan,” ujar Yani.
Sesuai ketentuan tentang kawasan kendali ketat, ada reklame yang melanggar aturan sehingga perlu ditertibkan. ”Tahap kedua dengan rencana 60 (titik reklame) lagi dari 344 titik yang akan kami tertibkan. Saya di pertengahan Februari akan memberikan surat pemberitahuan agar mereka yang sudah disegel sekarang ini membongkar sendiri konstruksi reklame. Kami kasih pemberitahuan, kalau tidak juga kami akan tertibkan,” lanjut Yani.
Pemberitahuan diikuti pemberian kesempatan 3 x 24 jam kepada pemilik untuk membongkar reklame. Apabila pemilik tidak kunjung membongkar, Satpol PP siap membongkarnya.
”Tahun ini, kami menganggarkan Rp 11 miliar untuk penertiban dan pembongkaran reklame. Pembongkaran membutuhkan peralatan berat, seperti crane hingga bobot 70 ton. Anggaran itu nantinya untuk sewa alat berat, makan- minum petugas, TNI-Polri, dan biaya lain,” ujarnya.
Benni Agus Candra, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, menuturkan, sesuai Pergub No 148/2017, pihaknya terus mendata reklame untuk keperluan penertiban. Data itu lalu dikoordinasikan dengan Satpol PP.
Faisal Syafrudin, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, menambahkan, reklame di kawasan kendali ketat yang sudah tidak ada izinnya, dan memang sudah tidak diperbolehkan untuk reklame billboard, akan dibongkar.
”Nah, BPRD berharap dengan ditertibkannya reklame di kendali ketat ini, nanti billboard akan berubah ke LED-LED yang menempel di dinding sesuai dengan Pergub No 148. Arahnya ke sana. Ini tidak hanya untuk penertiban, tetapi untuk estetika kota,” ujar Faisal.
Ia lalu menambahkan, pemasangan reklame dengan LED di kawasan kendali ketat akan sama seperti di negara lain, seperti Hong Kong ataupun Singapura. ”Itu di Orchard, kan, LED semua. Enggak ada billboard-billboard. Nah, Jakarta pengin seperti itu. Jadi rapi, tidak ada yang nongol ke sini, ada di garis badan jalan, ada yang di sungai, semuanya nanti menempel ke dinding-dinding,” kata Faisal.
Saat ini, untuk keperluan tersebut, yang sudah mulai rapi di Sudirman-Thamrin. ”Sudah mulai bagus karena sudah kami potong semua, sudah menempel ke dinding semua,” ucapnya.