logo Kompas.id
Utama60 Reklame Nakal Akan...
Iklan

60 Reklame Nakal Akan Ditertibkan Paksa

Oleh
Helena F Nababan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dyHmUbGQhm3oZoD59JAR8Zbyf7I=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20181020_112610_1540039084.jpg
SITA NURAZMI MAKHRUFAH UNTUK KOMPAS

Papan reklame di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, disegel, Sabtu (20/10/2018). Pemerintah Provinsi DKI akan menyegel 60 papan reklame yang dianggap melanggar.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan untuk melanjutkan penertiban reklame yang melanggar aturan di kawasan kendali ketat pada 2019 ini. Tahun ini, dari data Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI, ada 344 reklame kawasan kendali ketat, tetapi yang akan ditertibkan sebanyak 60 reklame.

Yani Wahyu Purwoko, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Jumat (8/2/2019), menyampaikan, penertiban tahun ini merupakan penertiban tahap kedua. Pada 2018 lalu ada 60 reklame yang ditertibkan. Sebanyak 47  reklame sudah dibongkar. Tujuh papan reklame dibongkar oleh pemerintah dan 40 reklame oleh pemiliknya.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000