TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Polisi menahan AS (21), pengendara sepeda motor yang mengamuk saat ditilang anggota kepolisian di Tangerang Selatan, Banten. Penahanan itu terkait dengan dokumen sepeda motor AS yang diduga hasil dari penggelapan. Penahanan itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan, Jumat (2/8/2019), di Tangerang Selatan.
Ferdy Irawan mengatakan, AS ditangkap di rumah indekosnya di kawasan Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) malam. Polisi menangkap AS setelah penyidik memeriksa keaslian dokumen Honda Scoopy bernomor polisi B 6395 GLW yang dihancurkan AS saat ditilang polisi di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) pagi.
”Setelah kami cek ke Samsat, ternyata pelat nomor itu tidak sesuai peruntukannya atau bukan nama sebenarnya,” kata Ferdy. Seharusnya motor Scoopy merah yang sudah remuk redam itu memiliki pelat nomor B 6382 VDL. Pemilik asli kendaraan ini bernama Nur Ichsan.
Setelah dihubungi penyidik, Nur Ichsan membenarkan bahwa dirinya yang memiliki motor tersebut. Hal itu dibuktikan dengan surat buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Sekitar enam bulan lalu, Nur Ichsan menggadaikan sepeda motor itu kepada D sebesar Rp 6 juta. Saat Nur hendak melunasi utangnya, D raib. Hingga kini D berstatus buron.
Kepada polisi, AS mengaku membeli motor tersebut dari orang tak dikenal yang menawarkan melalui media sosial Facebook. Motor itu dibeli seharga Rp 3 juta dengan STNK tanpa BPKB. STNK ini kemudian dibakar AS setelah ia menghancurkan motornya di kawasan Intermark BSD, Serpong.
”AS mengaku kesal ditilang karena ia harus mengumpulkan uang cukup lama untuk dapat membeli sepeda motor itu. Dari hasil tes urine, AS tidak terbukti mengonsumsi narkoba,” kata Ferdy.
AS yang bekerja sebagai penjual kopi di Pasar Modern BSD ini melintas di Jalan Raya Soetopo. Ia melaju dari arah Sekolah Santa Ursula, BSD, Serpong, menuju Ciater bersama teman perempuannya yang tidak menggunakan helm. Saat AS melihat petugas kepolisian mengamankan lalu lintas di sana, ia memutuskan berbalik arah karena takut dihentikan petugas.
Akan tetapi, personel Satuan Lalu Lintas, Oki Ranto Hippa, berhasil mencegat AS. AS tidak terima dirinya ditilang. Ia beralasan tidak menggunakan helm karena jarak rumahnya yang dekat dari tempat ia ditilang. Tidak hanya itu, ia juga tidak memiliki dokumen kelengkapan kendaraan bermotor.
Oki menyarankan agar AS menjemput dokumen tersebut dan mengantarnya ke Markas Polres Tangerang Selatan. Tidak terima dengan permintaan itu, AS kemudian menghancurkan motornya sendiri. Motor itu juga sempat ditimpuk dengan batu.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Lalu Hedwin menerangkan, petugas kepolisian sempat berusaha menenangkan AS. Namun, AS telanjur kalap. ”Awalnya petugas melarang agar AS tak merusak motor, tetapi ia telanjur emosi,” kata Hedwin.
Di tempat yang sama, AS meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya yang tidak terpuji. Ia berjanji tidak akan mengulang perbuatan itu lagi. Setelah itu, ia menjabat tangan Oki sambil menangis.
Pihak kepolisian masih mendalami kondisi kejiwaan AS. Kendati demikian, sejumlah sanksi, sesuai pasal pidana, telah menanti AS.
Adapun tindak pidana yang disangkakan kepada AS antara lain membuat surat palsu atau memalsukan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan, penadahan, dan atau menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang atau merusak barang milik orang lain.
Atas perbuatannya, dia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 327 KUHP, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 480 KUHP, Pasal 233 KUHP, dan Pasal 406 KUHP. (INSAN ALFAJRI)