logo Kompas.id
UtamaBiaya Sertifikat Tanah Disebut...
Iklan

Biaya Sertifikat Tanah Disebut sebagai Pungutan Sukarela

Oleh
Andy Riza Hidayat
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KB3yMgnyeZ0ShGC9Sjylh-1Hk1s=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190208_095328_1549610009.jpg
ADITYA DIVERANTA UNTUK KOMPAS

Spanduk bertuliskan ”Bebas Pungutan Liar” terpasang di Kantor Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pihak Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menegaskan, pungutan biaya program sertifikasi tanah adalah biaya sukarela yang disepakati masyarakat bersama pengurus tingkat RT dan RW. Ia membantah bahwa pungutan itu diinstruksikan pemerintah daerah.

”Jalur koordinasi pemerintah daerah tidak memungut biaya apa pun dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kalaupun ada, itu sebagai biaya yang disepakati antara warga dan pengurus kerukunan warga setempat,” kata Lurah Grogol Utara Jumadi, Jumat (8/2/2019), di kantornya.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000