logo Kompas.id
UtamaWarga Enggan Melaporkan Pungli...
Iklan

Warga Enggan Melaporkan Pungli Sertifikat Tanah

Oleh
Deonisia Arlinta Graceca Dewi
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BbkrK3zPCIsh8ZZnpCvuKYcM_wY=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190207_113058_1549545097.jpg
ADITYA DIVERANTA UNTUK KOMPAS

(Ilustrasi) Semboyan "stop gratifikasi" dan "stop pungli" terpasang di Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Barat, Kamis (7/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Warga masih enggan melaporkan kejadian yang dialami terkait pungutan liar dalam program sertifikasi tanah. Layanan pengaduan yang ada dinilai belum cukup memberikan jaminan rasa aman bagi warga. Karena itu, banyak praktik pungutan liar atau pungli yang tidak terlaporkan.

Hal itu disampaikan sejumlah warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019). Mereka yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), mengaku dipungut biaya oleh petugas RT atau RW saat menyerahkan sejumlah berkas untuk urusan sertifikat.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000