MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Utara memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah sebagai saksi dalam kasus dugaan alih fungsi hutan lindung, Kamis (7/2/2019). Ia menjadi saksi atas kasus yang menyeret adiknya, Direktur PT Anugerah Langkat Makmur, MI.
MI telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi lahan PT Anugerah Langkat Makmur, perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Langkat, Sumut. Rajekshah diperiksa karena pernah menjadi direktur di perusahaan perkebunan itu.
Rajekshah hadir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dengan menggunakan mobil dinas sekitar pukul 10.00. Ia yang mengenakan batik lengan panjang masuk ke ruang penyidik tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.
Setelah diperiksa selama dua jam, Rajekshah keluar untuk istirahat dan shalat. Namun, Rajekshah belum memberikan keterangan kepada awak media. ”Nanti ya. Nanti kan kita ketemu lagi. Tadi ngobrol-ngobrol aja,” ujarnya.
Rajekshah pun kembali masuk ke ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Kasus alih fungsi hutan seluas 500 hektar tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Desember 2018. Lahan kebun sawit itu berada di Kecamatan Besitang, Sei Lepan, dan Brandan Barat.
Polisi sebelumnya memanggil MI untuk diperiksa sebagai saksi. Setelah mangkir dua kali, MI dijemput paksa petugas pada Selasa (29/1/2019). Dalam pemeriksaan itu, MI ditetapkan menjadi tersangka. Namun, ia tidak ditahan polisi.
Rumah MI dan kantor PT Anugerah Langkat Makmur pun digeledah penyidik. Sejumlah dokumen dan komputer disita polisi dari hasil penggeledahan itu.
Kepala Sub-Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Mangantar Pardamean Nainggolan mengatakan, Rajekshah diperiksa sebagai mantan direktur di PT Anugerah Langkat Makmur. ”Bukan sebagai Wagub Sumut,” lanjutnya.
Nainggolan menyebutkan, Polda Sumut sudah memanggil Rajekshah dua kali. Pada panggilan pertama, Rajekshah tidak hadir.