Panitera PN Medan Akui Jadi Perantara Suap ke Hakim Tipikor
Oleh
Khaerudin
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan, Helpandi menyebut ada uang suap yang diberikan seorang pengusaha kepada hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba. Helpandi mengakui, dirinya menjadi perantara dalam pemberian uang tersebut untuk Merry.
Pengakuan Helpandi tersebut diungkapkan saat menjadi saksi untuk terdakwa Tamin Sukardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/2/2019). Dalam sidang yang diketuai Hakim Rosmina itu, jaksa KPK Haeruddin sempat menunjukkan bukti rekaman percakapan antara Helpandi dengan Tamin. Tamin adalaha pengusaha yang diduga menyuap Merry. Dalam rekaman itu terselip istilah ‘double B’. Jaksa KPK pun menanyakan kata itu kepada Helpandi.
Semula Helpandi tidak mengerti maksud kode tersebut saat ditelepon Tamin. Ia baru mengetahui makna kode itu setelah diberi tahu oleh staf Tamin, Sudarni, istilah ‘double B’ artinya bebas.
Dalam percakapan itu, Tamin mengatakan ke Helpandi bahwa dirinya berencana menyuap hakim yang menangani kasusnya. Tamin meminta agar Helpandi bisa melobi majelis hakim agar menjatuhkan putusan bebas padanya.
“Apa yang Anda komunikasikan ke Bu Merry agar keinginan terdakwa ini dapat diputus bebas?” tanya Haeruddin.
“Saya cuma bilang ‘Bu, ini ada dari pihak terdakwa mau minta tolong untuk perkara tipikor kita’ tanggapan dari Bu Merry ‘bolehlah.\' Begitu,” jawab Helpandi.
Haeruddin menanyakan peran Helpandi untuk menghubungi anggota majelis hakim lainnya dalam mengamankan putusan terdakwa Tamin pada tanggal 27 Agustus 2018. Helpandi pun mengaku telah menjalin komunikasi dengan majelis hakim anggota lainnya dalam perkara pengusaha tersebut yakni, Sontan Merauke Sinaga.
Namun saat itu Sontan, disebut Helpandi, menolak permintaannya untuk membantu putusan sidang Tamin.“Jawaban Pak Sontan ‘Tidak usahlah itu, tapi tunggulah tanggal 27 Agustus.\',” ujar Helpandi menirukan jawaban Sontan.
Setelah itu, Helpandi mengaku kembali bertemu dengan Merry pada 24 Agustus 2018 sebelum putusan perkara Tamin.
"Jadi setelah ada pembicaraan dengan Pak Tamin, besoknya tanggal 24 Agustus 2018 sore, saya jumpa dengan Bu Merry. Pas papasan di gang situ, saya utarakan, ‘Bu, nanti saya ada jumpa sama yang minta tolong.\' Terus saya bilang, kemungkinan nanti mau kasih uang 2 atau 3," kata Helpandi.
Helpandi menjelaskan lebih lanjut, Merry menanggapi hal itu dengan mengatakan, "Kamu tahu mobil saya kan, dek?’. Merry mengajak Helpandi untuk berjumpa keesokan harinya di sekitar sebuah showroom mobil.
Sebelumnya, Tamin bersama Hadi Setiawan didakwa memberikan uang sebesar 280 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 3 miliar untuk Merry Purba. Pemberian uang tersebut untuk mempengaruhi putusan terhadap kasus terdakwa Tamin terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II kepada pihak lain seluar 106 hektar. (MELATI MEWANGI)