logo Kompas.id
UtamaObat Tak Berizin Dijual kepada...
Iklan

Obat Tak Berizin Dijual kepada Anak-anak Sekolah

Oleh
A Ponco Anggoro
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5gsPZ5svm_JMz3weh428sZlVwvE=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190207_112635_1549523518.jpg
SUCIPTO UNTUK KOMPAS

Polisi memasang borgol salah satu tersangka penjual obat tak berizin di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian kembali menangkap penjual obat tak berizin di Jakarta dan sekitarnya. Sebagian dari obat-obatan dijual kepada anak-anak sekolah.

Subdirektorat I Industri dan Perdagangan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tujuh penjual obat tak berizin sepanjang Januari 2019. Sebanyak 26.006 butir obat tak berizin, terdiri dari Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolqm, dan Double L.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000